Bupati Pasaman Dipanggil Majelis Hakim PN Tipikor Untuk Ke-3 Kalinya

Penulis -

Selasa, 11 Februari 2020 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, dipanggil majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang. Penetapan pemanggilan orang nomor satu di Pasaman itupun sudah dilayangkan. Rencananya, sesuai penetapan, Bupati Yusuf ‘wajib’ hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) di Pasaman.

“Sesuai penetapan pemanggilan, Bupati Yusuf harus hadir dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (12/2),” kata Kasipidsus Kejari Pasaman, Erik Eryadi, Selasa (11/2).

Diakui Erik, sejauh ini, penetapan pemanggilan sebagai saksi yang dilayangkan majelis hakim, baru sebatas Bupati Yusuf. Perihal wakilnya, Atos Pratama, belum ada penetapan pemanggilan saksi.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

“Hakim berhak melakukan pemanggilan secara paksa kepada saksi untuk kepentingan pemeriksaan dan persidangan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 159 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 160 KUHP,” kata Erik.

Diakui Erik, sejauh ini, dalam persidangan telah memeriksa saksi sekitar 17 orang dengan terdakwa, mantan Kepala BPBD Pasaman tahun 2016, M. Sayuti Pohan dan bendaharanya Alyas.

Di sisi lain, dalam kasus ini, terhitung 17 Oktober 2019 lalu, satu orang tersangka lainnya Sfr alias Bb selaku rekanan, resmi dinyatakan DPO oleh Kejari Pasaman.

“Tersangka Sfr tidak koorperatif, ia tidak memenuhi pemanggilan kami. Dengan begitu ia DPO kami, penyidik kejaksaan,” tegas Erik

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pantauan Prokabar.com, dalam kasus yang sama berkas berbeda, terlebih dulu sudab tiga terdakwa sudah terlebih dulu menjalani proses persidangan. Ketiganya ialah, Rizalwin dan Ferizal yang saat kejadian ASN di BPBD Pasaman dan Arwinsyah alias Rambe, sewaktu kejadian berstatus sebagai ASN di Dinas PU Pasaman. Mereka divonis empat tahun penjara.

Kasus ini bermula saat adanya bencana tahun 2016 silam di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatan. Anggaran Rp1,8 miliar pun dikucurkan untuk penanggulangan pasca bencana. Rekanan kala itu CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, trrsangka Sfr alias Bb.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Akan tetapi, dalam realisasinya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun, seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi proses pencairan yang tidak sesuai aturan.

Bahkan dalam persidangan pada pertengahan tahun lalu, saat terdakwa Sayuti Pohan menjadi saksi atas berkas terdakwa Rizalwin Cs terungkap, Bupati Yusuf Lubis dan Wakilnya Atos Pratama ikut terlibat mengatur proyek tersebut. Namun ini dibantah saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam berkas persidangan sebelumnya itu. Esok Bupati Yusuf bakal dipanggil kembali.

“Bila tidak datang, majelis hakim bakal melayangkan pemanggilan paksa. Harapan kami, bupati koorperatif,” tukas Erik. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB