Penyelesaian Konflik Agraria Membutuhkan Peran Kementerian Desa PDTT

Penulis -

Kamis, 6 Februari 2020 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Kita belum pernah membuat panduan fasilitasi pemberdayaan advokasi masyarakat di desa hutan, desa pertambangan dan desa-desa lainnya yang memiliki tantangan konflik agraria. Demikian disampaikan M. Fachri, Direktur PMD Dirjend PPMD Kemendesa PDTT, dalam suatu kesempatan diskusi bersama konsultan nasional untuk pendampingan desa (5/2) di Sekretariat pusatnya di lingkungan Kantor Menteri Desa kalibata 17.

Menurut Fachri, capaian tinggi dari kerja konsultan nasional salah satunya adalah data desa yang cukup paripurna.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Dalam kesempatan diskusi tersebut hadir Ridha Saleh, mantan Komnas HAM RI, sebagai pemantik diskusi. Membuka pembicaraannya, Ridha menyampaikan problem yang besar adalah ada 30-an ribu desa ada di wilayah hutan.

“Kalau kita buka desa, hampir semua desa tidak semua lepas dari konflik, khususnya terkait tiga hal, yaitu sumber daya alam, kedua rentan terhadap konflik sosial dan problem sumber daya manusia. Mari kita lihat, kalau ada desa yang gagal, tidak lepas dari tiga hal tersebut. Konflik yang ada di desa kebanyakan adalah konflik masa lalu. Ada pula konflik baru, misalnya terkait dengan kebijakan perhutanan sosial. Artinya peraturan perhutanan sosial juga tetap menuai konflik,” paparnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Ridha, melanjutkan, satu-satunya yang berikat langsung dengan kepentingan masyarakat atau basis sosial adalah desa.

“Sangat kita sayangkan kalau kementerian desa tidak bisa menjadi stimulator penyelsaian konflik agraria atau konflik di desa tersebut. Mengapa, karena Kementerian ini tidak punya kepentingan apapun. Dengan kata lain, penyelesaian konflik membutuhkan lembaga yang imparsial. Dan itu ada di Kementerian desa,” tandasnya.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

“Problem konflik di daerah dan desa sebenarnya bukan konflik undang-undang tapi konflik kebijakan. Saya berani, periksa peraturan menteri desa sinkron dengan peraturan dari kementerian Kehutanan. Jadi konfliknya adalah konflik antar regulasi yang dikeluarkan antarkementerian, bukan di Undang-Undang,” jelas Ridha menyikapi wacana Omnibuslaw. (rls)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB