19 Kilo Ganja Diamankan Polres Pasaman, Ini Kronologis Lengkapnya

Penulis -

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Belasan ganja diamankan Polres Pasaman. Banyaknya mencapai 19 kilogram. Ini bersumber dari dua berkas kasus dengan tiga tersangka dan tiga orang DPO.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani dan Kasatnarkoba, Iptu Syafri Munir menjelaskan, penangkapan pertama, dengan barang bukti 10 kilogram ganja, terjadi pada 25 Januari lalu.

Tim yang awalnya mendapat informasi, melakukan pengintaian terhadap informasi yang didapat.

“Awalnya, tim mendapat info, ada dua kendaraan sepeda motor dengan empat orang dicurigai membawa ganja. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar,” kata AKBP Hendri.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Saat digrebek, satu kendaraan dengan dua orang pelaku, AA (19) dan E (22) sedang berhenti di depan SPBU Sumpadang, Kecamatan Rao, sekitar pukul 04.30 WIB. Naas, mereka yang curiga saat anggota menghampiri, langsung kabur.

“E lari ke belakang SPBU. Sementara AA lari ke perkampungan,” lanjut AKBP Hendri.

Tidak sampai di situ saja, dua pelaku lainnya, W (22) dan R (23) yang juga membawa ganja dengan satu sepeda motor lainnya, balik arah, dan kabur ke Sumatera Utara, saat mengetahui dua rekannya dihadang polisi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Akhirnya, dengan dibantu warga, satu pelaku berhasil diamankan, ialah AA. Tiga lainnya DPO. Para pelaku merupakan warga Kecamatan Ranah Pasisia dan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,” imbuh AKBP Hendri.

Lebih lanjut, satu kasus lagi, terungkap pada 27 Januari lalu. Sembilan kilo berhasil diamankan dengan dua orang pelaku, RS (27) dan KA (31) warga Kecamatan Payakumbuah Utara, Kota Payakumbuah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Keduanya diamankan saat membawa ganja dengan sepeda motor. Pelaku dihadang di Kecamatan Padang Gelugur.

“Sebelum diamankan, pelaku awalnya berupaya kabur dari hadangan polisi. Bahkan, saat hendak kabur, ganja-ganja ini berjatuhan di jalan raya, sekitar pukul 06.00 WIB. Hingga akhirnya berhasil dihadang,” terang Kasatnarkoba Iptu Syafri Munir.

Disimpulkan, ketiha pelaku ini merupakan pengedar. Berang haram yang dibawa dari Mandailing Natal, Sumatera Utara ini, bakal diedarkan di Pasaman Barat dan Payakumbuh. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB