Sengketa Informasi Mantan Anggota DPRD Sumbar Berakhir Damai

Penulis -

Senin, 20 Januari 2020 - 09:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Upaya mediasi terhadap sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat membuahkan hasil.

Sengketa informasi registrasi nomor 23/XII/KISB-PS/2019 antara Sekda Provinsi Sumbar selaku termohon dengan Drs. H.Marlis, MM sebagai pemohon, berakhir damai melalui sidang mediasi di KI Sumbar.

Sebelumnya, pemohon mempertanyakan perihal realisasi dana pokok pikiran (Pokir) kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, dimana dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan meubiler.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemprov Sumbar diwakili oleh Indra Sukma didampingi PPID Pembantu Dinas Pendidikan, Syofrizal, mengatakan bahwa pihaknya belum memberikan dokumen informasi publik yang diminta pemohon karena proses pengadaan yang belum selesai.

“Ketika pemohon meminta informasi dimaksud, kami belum bisa serahkan dengan utuh karena proses pendistribusian barang sedang berlangsung,” jelasnya dilansir dari MC Sumbar, Senin (20/1).

Dikatakan setelah semua proses administrasi dan pendistribusian selesai, apapun dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan akan diserahkan kepada pemohon.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Saat ini proses pengadaan dimaksud telah selesai dan dibuktikan dengan adanya Berita Acara Serah Terima serta Berita Acara Pembayaran, dan semua dokumen ini adalah informasi publik,” jelas Indra.

Sementara itu mediator yang juga komisioner Komisi Informasi Sumbar, Tanti Endang Lestari mengatakan bahwa pihaknya mengaprisiasi upaya koordinasi yang telah dilakukan oleh PPID Utama Sumbar dengan PPID Pembantu Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Dengan adanya koordinasi optimal, sengketa informasi ini dapat diselesaikan melalui sidang mediasi,” ujarnya.

Tanti juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemohon yang telah menggunakan haknya melalui perantaraan Komisi Informasi Sumbar.

“Harapannya tentu semakin banyak masyarakat yang menggunakan haknya untuk memperoleh informasi yang sudah dijamin Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” tutur Tanti. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB