Wajib Pajak Mentawai Diimbau Laporkan SPT Tahunan

Penulis -

Jumat, 17 Januari 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mentawai, Prokabar — Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tuapeijat Syamsuir mengimbau kepada para wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

“Kami mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar segera melaporkan SPT tahunannya,” kata Syamsuir di Tuapeijat, dilansir MC Mentawai, (17/1).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan dari 1 Januari hingga 30 April.

Syamsuir menekankan bahwa bagi warga yang sudah wajib pajak atau memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Adapun syarat melaporkan SPT tahunan, kata Syamsuir, bagi ASN/TNI/Polri harus menyertakan bukti potong 1721 A-2, sedangkan wajib pajak badan menyertakan 1721 A-1.

Untuk proses pelaporan SPT tahunan bisa melalui aplikasi online yakni djp online dan bagi yang kurang paham dalam pengisiannya dapat datang langsung ke kantor KP2KP di Tuapeijat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Ia mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan Rp1 juta. (*)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB