Pesisir Selatan, Prokabar – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) Indonesia mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memanggil PT Dempo Sumber Energi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH).
Ketua Pelaksana Harian, Soni, menyampaikan, desakan itu berkaitan dengan izin tambang galian C sebagai penunjang kegiatan proyek pembangkit. Sebab, dari investigasi sampai saat ini belum memiliki izin.
“Jadi, untuk dimintai penjelesan atau penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan Undang-undang yang berlaku,” ungkapnya pada Prokabar.com, Jumat (10/1).
Desakan itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup yang bernomor 219/DPP-LPLH/DUMAS/XII/2019.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT Dempo Sumber Energi membangun pembangkit dengan kapasitas 13,4 Mega Watt di Nagari Pelangai Gadang Kecamatan Ranah Pesisir.
Dalam kegiatannya, perseroan mengucurkan investasi sebesar Rp240 miliar. Hingga akhir 2019, management mengaku realisasi dari kegiatan investasinya sudah mencapai 35 persen.
Tak hanya dari hasil investigasi, lanjutnya, belum ada izinnya tambang galian C itu juga terlihat pada pemberitaan berbagai media elektronik. Lokasi tambang juga berada di kawasan hutan produksi.
“Nah, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Terpadu Kementerian LHK saya rasa perlu untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Selain itu, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup menilai aktivitas pengelolaan tambang galian C itu juga telah mengakibatkan tercemarnya sumber air sungai di pemukiman warga. Bahkan merusak lingkungan, tutupnya.(min)
















