Pesisir Selatan,Prokabar — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, memusnakan atau membakar barang bukti yang telah memiliki putusan inkra dari pengadilan setempat, Rabu (8/1).
“Semua barang bukti yang digunakan atau yang dibakar ini ini, telah memiliki keputusan inkra dari Pengadilan Negeri Pessel, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Pessel, Yeni Puspita, melalui Kasi Barang Bukti, J. Muslianto.
Ia menjelaskan, barang bukti yang digunakan itu yakni narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 17,58 gram dan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20,76 gram.
Sementara, untuk perkara narkotika jenis ganja ada satu perkara, sedangkan untuk sabu-sabu ada sebanyak 10 perkara.
Selain itu, barang bukti yang dimusnakan yaitu, 1 set alat tangkap ikan jenis jaring trawl/ lamparan dasar (2 perkara), 1 kresek ikan campuran dan satu unit serok. Serta barang bukti tindak pidana perampokan, 1 set pucuk senjata api jenis FN merek HI- Power Automatic cal 9 mm Made In Belgium dan 5 butir peluru.
“Semua barang bukti itu, adalah perkara selama 2019 lalu. Dan telah mendapatkan keputusan inkra dari pengadilan, “tutupnya,(min)
















