Revisi Perda RTRW Tanah Datar Belum Menjadi Prioritas, Ini Penyebabnya

Penulis -

Senin, 6 Januari 2020 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Sebanyak 18 rancangan peraturan daerah bakal menjadi target pembahasan DPRD Tanah Datar di tahun 2020.

Dari sekian jumlah ranperda yang akan dibahas tersebut, pada masa sidang pertama DPRD hanya akan dibahas sebanyak 6 ranperda satu diantaranya diajukan oleh DPRD Tanah Datar yakni perubahan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2018, dan 5 lainnya diajukan oleh Pemkab Tanah Datar yakni ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, ranperda tentang perusahaan daerah tuah sepakat, ranperda tentang PDAM, ranperda tentang pengelolaan milik daerah, ranperda tentang penanaman jalan.

“Enam ranperda itu sudah kita jadwalkan bersama badan musyawarah DPRD. insyaAllah, pembahasan dimulai 13 januari sampai pada 9 april 2020,” ujar Anton Yondra.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Lebih lanjut Anton Yondra mengatakan, dari 18 ranperda yang akan dibahas itu diakui terdapat revisi perda tentang RTRW Tanah Datar, namun tidak menjadi skala prioritas pada masa sidang pertama. Semestinya, revisi perda RTRW tersebut menjadi prioritas pembahasan demi pengembangan pembangunan berkelanjutan di Luhak Nan Tuo.

“Kita minta percepatan, memang sudah masuk prolegda tahun 2020. Pada masa sidang pertama, DPRD belum bisa membahas itu (revisi perda RTRW) karena belum ada naskah akademiknya. Padahal DPRD berkeinginan membahas itu pada masa sidang pertama ini,” ucapnya lebih jelas lagi.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Menurut kader partai beringin ini, revisi perda RTRW perlu sebuah percepatan karena sangat berhubungan dengan hajat masyarakat banyak. Molornya pembahasan revisi perda RTRW itu akan berdampak kepada keterlambatan pembangunan di Tanah Datar kedepannya.

“Dampaknya keterlambatan pembangunan karena berbenturan. Kita berharap RTRW ini akan menambah pesatnya pembangunan di Tanah Datar ini,” katanya lagi.

Lebih rinci Anton Yondra menjelaskan, pada RTRW yang lama terdapat beberapa kawasan yang tidak bisa dibangun dan dikelola karena termasuk pada kawasan pertanian dan kawasan basah berkelanjutan.

Jika adanya revisi terhadap peraturan daerah itu, akan bisa memacu pembangunan yang terbengkalai seperti pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA), pengembangan wilayah dalam bentuk perumahan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Wakil Ketua DPRD berharap, pembahasan terhadap revisi perda rt rw itu nantinya dapat dibahas pada masa sidang kedua mendatang.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar Jasrinaldi Bonang mengatakan terlambatnya pembahasan revisi perda rt rw karena sebelum dilakukan pembahasan oleh DPRD Tanah Datar butuh sebuah proses dan petunjuk dari pemerintah provinsi dan pusat. Meski demikian, pembahasan terhadap revisi peraturan daerah tersebut direncanakan bakal dibahas pada masa sidang kedua mendatang.

“!da 5 ranperda pada masa sidang pertama,rencananya revisi rt rw akan dibahas pada masa sidang kedua,” ucapnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB