Agam, Prokabar — Perselisihan berujung pertengkaran dan penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Agam. Perkelahian melibatkan dua pria Amri (60) dengan inisial A (55), terkait sebuah kulit manis. Membuat AM mengalami luka robek akibat pukulan kayu menghantam kepala bagian belakangnya.
Kejadian sekitar pukul 15.00 WIB, Jumat sore (3/1) di Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam. Anak korban A-P (18) tidak terima ayahnya dianiaya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Agam, di Padang Baru, Lubuk Basung, Jum’at (3/1) jam 20.00 WIB.
“Benar pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2020 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Jorong Koto Panjang Nagari Tanjung Sani Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam, telah terjadi dugaan tindak pidana penganiayaan. Kronologis kejadian berawal pada saat korban sedang duduk di pondoknya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Agam, Kompol Fahrel Haris didampingi KBO Satreskrim Ipda Fifzen Finot, kepada Pokabar.com, Sabtu (4/1).
Pada saat itu terlapor datang dan bertengkar mulut dengan korban kemudian terjadi perkelahian antara korban dan terlapor. Kemudian setelah itu terlapor mengambil sebatang kayu dan memukulkan ke arah kepala korban sehingga mengenai kepala korban bahagian belakang.
“Kepala korban mengalami luka robek akibat pukulan kayu tersebut. Tidak puas, terlapor kembali mengambil senapan angin dan menembakan senapan angin ke arah korban,” lanjutnya.
Korban berhasil melindungi kepalanya dengan tangan sehingga tangan kanan korban mengalami luka tembak dan robek di tangan kanan dekat siku korban. Terlapor meninggalkan korban di tepat kejadian.
“Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polrea Agam untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku atau terlapor didampingi keluargannya menyerahkan diri Sabtu pagi (4/1) ke Polsek Tanjung Raya dan langsung diamankan ke Polres Agam,” pungkasnya. (rud)
















