Pasaman, Prokabar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman memberi sinyal lampu kuning pada Bupati Pasaman, Yusuf Lubis.
Lampu kuning ini perihal mutasi maupun rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemda setempat sesudah tanggal 7 Januari 2020 mendatang.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan, diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dimana di dalam Pasal 71 ayat (2) disebutkan bubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil Bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Berdasarkan peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dengan agenda penetapan pasangan calon peserta pemilihan yaitu 8 Juli 2020. Nah dari hitugan mundur enam bulan dari jadwal itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis hanya boleh melakukan mutasi pejabat terakhir pada tanggal 7 Januari 2020 ini. Maka terhitung tanggal 8 Januari 2020 sampai enam bulan selesai Pilkada tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi pejabat Pemda,” jelas Rini.
Bagi yang nekat melanggar ketentuan itu kata Rini Juita diancam pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. “Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” jelas Rini.
Diakui Rini, hal ini telah disampiakan langsunh kepada bupati melalui pertemuan langsung. Bupati Yusuf mengaku siap, bakal melaksanakan aturan yang ada. (Ola)
















