Empat Hari Lagi, Bupati Pasaman dan Jajaran Tak Boleh Mutasi Pejabat, Ini Sebabnya

Penulis -

Jumat, 3 Januari 2020 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman memberi sinyal lampu kuning pada Bupati Pasaman, Yusuf Lubis.

Lampu kuning ini perihal mutasi maupun rotasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pejabat lainnya di lingkungan Pemda setempat sesudah tanggal 7 Januari 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita mengatakan, diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, dimana di dalam Pasal 71 ayat (2) disebutkan bubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil Bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Berdasarkan peraturan KPU Nomor 16 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 dengan agenda penetapan pasangan calon peserta pemilihan yaitu 8 Juli 2020. Nah dari hitugan mundur enam bulan dari jadwal itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis hanya boleh melakukan mutasi pejabat terakhir pada tanggal 7 Januari 2020 ini. Maka terhitung tanggal 8 Januari 2020 sampai enam bulan selesai Pilkada tidak boleh melakukan mutasi atau rotasi pejabat Pemda,” jelas Rini.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Bagi yang nekat melanggar ketentuan itu kata Rini Juita diancam pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan. “Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu dan paling banyak Rp6 juta,” jelas Rini.

Diakui Rini, hal ini telah disampiakan langsunh kepada bupati melalui pertemuan langsung. Bupati Yusuf mengaku siap, bakal melaksanakan aturan yang ada. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB