Bukittinggi, Prokabar — Jajaran Satres Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Sabtu malam (21/12). Kedua pelaku berinisial M (36) dan H-I (39), warga Guguak Randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bukittinggi, berhasilkan barang bukti, 2 paket narkotika di duga jenis ganja, 1 (satu) paket narkotika sisa pakai ganja kering, dan 1 buah kaos kaki warna crem.
“Kejadian berawal kami Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi masyarakat adanya peredaran barang haram tersebut didaerah jalan A.K Gani Guguak Randah, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mks, Kota Bukittinggi,” ungkap Kasat Resnarkoba Ipda Fikri Rahmadi, Minggu siang (22/12).
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, terlihat seseorang yang dicurigai, berjalan di atas trotoar. Setelah kuat dugaan, Tim Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap M (36) dan mengakui menyimpan ganja di saku celana sebelah kanan.
“Setelah tersangka M diintrogasi, mengakui barang haram itu didapat dari H-I. Setelah melakukan pengintaian, pelaku kedua berhasil dibekuk di depan toko Ni Tin. Berdasarkan hasil introgasi dan penggeledahan di toko milik H-I, ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga narkotika jenis ganja dibawah Aquarium di dalam kamar tersangka,” terangnya.
“Kami langsung mengamankan kedua pelaku ke Mako Polres Bukittinggi, guna penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Fikri Rahmadi. (rud)
















