11 Unit Kendaraan Dinas Roda Empat Pemkab Agam Dilelang, Berminat ?

Penulis -

Rabu, 11 Desember 2019 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Pemerintah Kabupaten Agam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bukittinggi, melelang 11 unit kendaraan dinas yang sudah tidak efektif dijadikan kendaraan operasional.

Pelelangan kali ini merupakan kali kedua di tahun 2019. Lelang dilaksanakan secara online melalui aplikasi Lelang Internet Closed Bidding, dengan alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada domain tersebut.

Kabid Aset Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Agam, Doni Yulia, menyebutkan, 11 unit kendaraan dinas yang dilelang adalah kendaraan roda empat dengan tahun pembuatan terendah 1991 dan tertinggi 2002. Nilai limit bervarisi sesuai jenis, tahun dan kondisi kendaraan, serta uang jaminannya rata-rata 30 persen dari nilai limit.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Uang jaminan disetorkan ke nomor Virtual Acoount (VA) masing-masing peserta lelang. Sedangkan nomor VA akan dikirim secara otomatis dari alamat domain, setelah peserta berhasil melakukan pendaftaran dan data identitasnya dinyatakan valid,” ujarnya dilansir dari MC Agam, Rabu (11/12).

Doni menjelaskan, peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang tanpa dicicil, dengan jumlah nominalnya sesuai yang disyaratkan. Penyetoran harus sudah efektif diterima KPKNL, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Bagi yang berminat mengikuti lelang, calon peserta dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id. Dengan mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri,”tuturnya.

Doni mengharapkan, peserta lelang menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain.

Hal itu disebabkan penawaran lelang diajukan pada 13 Desember 2019, melalui alamat domain yang sudah ditentukan. Dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 waktu server aplikasi lelang internet.

Penetapan pemenang akan dilakukan setelah batas akhir penawaran, dan pemenangnya diumumkan melalui email masing-masing peserta di menu status lelang aplikas lelang internet.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Bagi pemenang, mereka harus melunasi harga pembelian dari bea lelang paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi, maka uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

“Penawaran lelang dimulai paling sedikit sesuai nilai limit dan dapat dilakukan berkali-kali sebelum batas akhir penawaran,”lanjutnya.

Ia menegaskan, semua objek lelang ditawarkan dalam kondisi apa adanya. Segala bentuk kekurangan atau kerusakan menjadi resiko dan tanggungan pembeli sepenuhnya. Sebab pembeli dianggap sudah tahu kondisi objek yang dilelang, karena objek dapat dilihat di Sekretariat Daerah Kabupaten Agam. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB