Pasaman, Prokabar — Puluhan kilogram ganja hasil pengungkapan kasus dimusnahkan Polres Pasaman. Banyaknya mencapai 70 paket besar atau sekitar 70 kilogram. Pemusnahan ini berlangsung di pelantaran Mapolres Pasaman, Selasa (10/12).
Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya menjelaskan, 70 paket besar ini merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada 30 November dan 1 Deseber lalu.
“Awalnya kami mengamankan 21 paket untuk kasus yang ditangkap 30 November dan 51 paket dari penangkapan ke dua, 1 Desember lalu. Masing-masing satu paket tidak kami musnahkan, sebab untuk barang bukti di proses persidangan,” kata AKBP Hendri Yahya.
Di sisi lain, sebelumnya dari dua kasus ini, Polres Pasaman berhasil mengamankan enam orang tersangka. Satu orang tersangka berinisial HF(17), pelajar kelas III SMA asal Kota Pariaman. Ia diringkus di Jalan Lintas Sumatera Medan- Bukittinggi tepatnya di Depan SPBU Pertamina Pertanian Rao, Jorong Sumpadang, Nagari Padang Mentinggi, Kecamatan Rao.
Dari tangan tersangka diamankan BB berupa 21 kilogram ganja kering siap edar. Naasnya, ada tersangka yang kabur, inisialnya BTP. Ia kabur ke areal belakang SPBU saat dihadang petugas. BTP ini sudah masuk daftar DPO.
Penangkapan ke dua, lima tersangka yang diamankan ialah BAA (34), dan Darmawati (37) warga Simpang Tigo Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat. Kemudian RD (26) warga Palembang, DASA (31) dan DESE (23) warga Simpang Tigo Bedeng, Jorong Sungai Talang, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Pasaman Barat.
Keenam tersangka ini dijerat pidana pasal 114 ayat 2, subsider pasal 115 ayat 2, subsider padal 111 ayat 2, sub pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Jo UU rI No. 11 th 2012 tentang sistem peradilan anak. Dimana ancamannya hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (Ola)
















