Bukittinggi, Prokabar – Sepanjang 2019, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbar menerima empat pengaduan dari masyarakat, terkait adanya dugaan pelanggaran penagihan oleh jasa pinjaman online atau fintech lending.
Namun pengaduan yang diterima OJK tersebut hanya bersifat konsultasi, tidak berupa pengaduan tertulis yang memuat kronologis atau deskripsi pengaduan.
Kepala OJK Sumbar Darwisman berharap kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman online untuk berhati-hati serta rajin melihat status perusahaan peminjaman di OJK, karena tidak semua perusahaan fintech landing itu resmi. OJK sangat tidak merekomendasikan masyarakat untuk melakukan peminjaman online kepada fintech illegal.
“Dari data OJK per 30 Oktober 2019, ada 144 perusahaan fintech lending yang terdaftar di OJK. Namun dari jumlah 114 itu, hanya 13 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin OJK,” ujar Darwisman saat pelatihan dan gathering media di Hotel Novotel Bukittinggi, kemarin.
Ia melanjutkan, 13 perusahaan fintech lending yang berizin itu adalah Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, KIMO, Tokomodal, Uang Teman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, serta KlikACC.
Menurut Darwisman, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi, ingin bertanya atau mengadu, bisa menghubungi call center 157, atau melalui email di [email protected] atau juga melalui fax OJK pusat di nomor +62(21)386-6032. Sementara untuk di Sumbar bisa melalui fax ke nomor (0751) 892299.
Selain itu masyarakat yang ingin membuat pengaduan online juga bisa mengunjungi OJK di laman sikapiuangmu.ojk.go.id atau bisa juga langsung berkirim surat ke Kantor OJK Sumbar Jalan Khatib Sulaiman Nomor 68 Padang.
Namun Darwisman menyetujui, OJK hanya akan menindaklanjuti pengaduan terhadap fintech yang sudah mengantongi izin OJK, sementara yang tidak berizin atau ilegal akan diteruskan ke Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Yang tidak berizin itu larinya ke pengadilan dan akan memutus SWI yang ada di OJK, anggota pribadi, dinas terkait, serta kementerian terkait,” jelas Darwisman.
Darwisman mengatakan, dari 2018 hingga November 2019, SWI telah menghentikan 1.898 fintech ilegal. Bahkan selama satu bulan saja pada November 2019, SWI melewati 182 fintech ilegal.(*/mbb)
















