Sidang Wabup Pessel, Saksi: Terumbu Karang Tidak Dirusak Oleh Terdakwa

Penulis -

Rabu, 4 Desember 2019 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Saksi kasus kerusakan manggrove di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, mengatakan terumbu karang tidak dirusak oleh terdakwa.

Saksi Safriwidi, bahwa terumbu karang yang ada di sekitar lokasi terdakwa sudah terpantau mati sebelum adanya aktivitas. Sebab, sebelum terdakwa, saksi melihat juga sudah ada penimbunan diantaranya untuk kepentingan jalan di Mandeh.

“Dari awal dulu-dulunya sudah mati juga (terumbu karang), tegas Saksi.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Saksi mengakui, tidak bisa memastikan penyebab matinya terumbu karang di sekitar area yang berdampingan dengan lahan terdakwa. Sebab, matinya terumbu karang diaerah itu memang sudah lama dan dipastikan sebelum adanya aktivitas terdakwa.

“Karena, disana sebelum digarap terdakwa. Sudah ada penimbunan jalan oleh PT, “ungkapnya saksi saat di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Selasa (4/12).

Sementara itu, Saksi juga mengatakan tidak melihat ada dampak yang signifikan dari aktivitas yang dilakukan terdakwa. Sebab, di sekitar lokasi hanya beberapa batang saja Mangrove di rusak.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sebagai Ketua Pokmaswas setempat, saksi menyatakan, pernah meminta bibit bakau kepada terdakwa. Dan, terdakwa bersedia bahkan sudah melapor pengadaan bibit melalui staf DPK Pemkab Pessel namun tidak direalisasikan.

“Atas nama kelompok kami meminta sebanyak 5000 bibit Magrove dengan 2000 bibit terumbu karang, dan saksi bersedia,” jelasnya.

Sementara saksi, Sutrisno Untuk ditepi olo itu, terdakwa telah menanam batang kayu katapiang sekitar 15 batang.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Sebelum menanam batang katapiang itu, ada beberapa tanaman lainnya, seprti cengkeh, pohon jengkol dan bambu.

Apakah air pasang laut sampai ke lataran parkir. Tidak sampai meskipun sebelumnya sawah tersebut ditumbun. Jika ada pasang naik, itu adalah pasang anak bulan yang terjadi dua kali satu tahun.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Gutiarso yang beranggotakan Agus Komaruddin dan Ansharullah. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB