Pulau Penyu di Pessel Dihantam Gelombang, Pemkab Ngaku Belum Tahu

Penulis -

Selasa, 3 Desember 2019 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar – Gelombang tinggi menghantam Pulau Penyu Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, hingga kini pantai yang digadang-gadangkan itu kian mengkhawatirkan saja.

Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Doni Gusrizal mengaku, hingga kini tidak ada laporan masuk dari kecamatan maupun wali nagari setempat terkait hal itu.

“Saya belum tahu. Soalnya sampai kini belum ada laporan masuk. Nanti saya minta anggota saya untuk turun ke lokasi,” ujarnya pada wartawan Selasa (3/11) di Painan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Jika terjadi abrasi, pemerintah daerah bakal membuatkan status tanggap darurat melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ditandatangani bupati.

Sedangkan untuk penanganan, merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai di Padang. Pemerintah kabupaten, katanya, hanya bersifat pemberitahuan.

Wali Nagari Amping Parak, Yusmardi mengatakan, gelombang tinggi sehingga pantai di Pulau Penyu sudah terjadi sejak 15 hari terakhir. Hal itu seiring dengan tingginya gelombang.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Bahkan, abrasi telah menghantam ratusan pohon cemara laut di kawasan itu. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan pengikisan pantai bakal terus tergerus.

“Padahal itu adalah pulau tempat konservasi penyu. Dan itu satu-satunya di Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Sementara, Divisi Logistik Kelompok Pengawas Masyarakat Laskar Pemuda Peduli Lingkungan (LPPL), Jasman berkata, lebar abrasi mencapai 40 Meter dan panjang 2 Kilometer.

Selama ini, pihaknya telah mengusulkan upaya penanganan melalui DPRD Provinsi, tapi hingga kini belum tereslisasi. “Ada juga informasinya bakal dikerjakan di 2020,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Hasil pantauan, Pulau Penyu merupakan lokasi konservasi penyu. Ia menjadi tempat persinggahan dan tempat bertelur bagi populasi penyu, utamanya, penyu hijau.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Surat Keterangan Bupati nomor 53 tahun 2003 menetapkan sebagai Pulau Penyu Sebagai Kawasan Konservasi dan Wisata Laut,(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB