Mendagri Minta Raperda APBD Selesai Tepat Waktu

Penulis -

Kamis, 28 November 2019 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERAH TERIMA JABATAN MENDAGRI

SERAH TERIMA JABATAN MENDAGRI

Jakarta, Prokabar — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian menyatakan telah membangun komunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda), agar rancangan peraturan daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 selesai tepat waktu.

“Dari Kemendagri yang mengurusi masalah itu namanya Dirjen Bina Keuangan Daerah.Insya Allah tepat waktulah, kita akan bangun komunikasi terus menerus,” kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/11).

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Menurut Tito, Kemendagri memiliki  kriteria untuk melihat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disahkan pemda. Kemendagri melihat aspek-aspek kebutuhan di di daerah, dan kesesuaian dengan Program Prioritas Nasional.

Tito menegaskan, pemerintah pusat menetapkan bahwa pemda harus mengalokasikan anggaran di bidang pendidikan sebanyak 20 persen, dan anggaran bidang kesehatan sebesar 15 persen.

“Kita juga mendorong dan menyampaikan supaya pendidikan dan kesehatan tadi dalam bahasa Bapak Presiden jangan membuat program hanya ‘sent’, tapi program itu benar-benar ‘delivered’ artinya dirasakan menyentuh masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Tito mengharapkan agar APBD di setiap daerah menyentuh program-program kepentingan masyarakat, daripada alokasi untuk aparatur.

Ia mengungkapkan, ada program yang menyentuh masyarakat tidak sampai 20 persen, sedangkan untuk aparatur mencapai 50 sampai 60 persen.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Padahal harusnya terbalik, program yang untuk menyentuh masyarakatnya harus jauh lebih besar dibanding untuk aparaturnya, kira-kira gitu,” ujarnya.

Aturan penyusunan APBD dimuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020.

Permendagri itu telah memuat aturan, skema, dan waktu tahapan dalam penyusunan APBD. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB