Pariaman, Prokabar – Tim Satresnarkoba Polres Pariaman berhasil menangkap dua orang tersangka saat Pesta Narkoba jenis sabu di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Selasa malam (17/4).
Iptu Suhardi, Kasat Reskrim Narkoba Polres Pariaman menyebutkan, penyergapan dua orang tersangka berinisial AK (31) dan IY (23) berdasarkan informasi masyarakat yang gerah sering menggelar Pesta Narkoba dirumah pelaku. “Dari penyergapan, kami berhasil mengamankan Barang Bukti satu Paket kecil sabu, dua unit hp, seperangkat alat hisap sabu dan sepeda motor milik pelaku,” kata Iptu Suhardi.

Salah satu tersangka adalah petugas Honorer Di salah satu instansi Pemerintahan Kota Pariaman. Mereka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Rud)
















