BKN Minta Penutupan Pendaftaran CPNS Diundur

Penulis -

Sabtu, 23 November 2019 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 tentang Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bagi Penyandang Disabilitas dan berdasarkan hasil Rapat Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pada Kamis (21/11), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) mengundurkan penutupan Pendaftaran CPNS selama 15 hari.

Permintaan Kepala BKN itu dituangkan dalam Surat Nomor K 26-30/V 189-3/2019 tentang Batas Waktu Pendaftaran CPNS, yang ditujukan kepada: 1. Kepala Biro Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 2. Kepala BKD/BKA Pemerintah Provinsi; dan 3. Kepala BKD/BKPSDM Pemerintah Kabupaten/Kota.

Disebutkan dalam Surat Kepala BKN itu, bagi Instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019, tapi belum mencantumkan persyaratan sebagaimana Surat Edaran Menteri PANRB terkait penyandang disabilitas agar melakukan peninjauan kembali.

Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dimana batas waktu pengumuman penerimaan CPNS sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari kalender, maka batas akhir penutupan pendaftaran CPNS Tahun 2019 ditentukan sebagai berikut:

a. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai dengan 15 hari kalender;

b. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut;

c. Bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi instansi yang akan melakukan perpanjangan batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kerja kalender, diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada Kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Seleksi CPNS Nasional Tahun 2019,” bunyi Surat Kepala BKN itu. (*/hdp)

 

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

93 Peserta Lulu Tahap Akhir Seleksi CPNS di Agam
Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Otomatis Gugur Jika Terlibat Parpol
Peserta SKB CPNS Kemenag Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan Digelar, Ini Jadwalnya
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kepulauan Mentawai Belum Ada Kejelasan
Tidak Ada Pembatalan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi Tahun 2019
Mulai Besok, Kelulusan SKD Diumumkan
Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Formasi 2019

Berita Terkait

Senin, 2 November 2020 - 08:30 WIB

93 Peserta Lulu Tahap Akhir Seleksi CPNS di Agam

Senin, 2 November 2020 - 07:00 WIB

Peserta Lulus Seleksi CPNS Bisa Otomatis Gugur Jika Terlibat Parpol

Jumat, 11 September 2020 - 08:35 WIB

Peserta SKB CPNS Kemenag Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Rabu, 29 Juli 2020 - 12:02 WIB

SKB CPNS Formasi Tahun 2019 akan Digelar, Ini Jadwalnya

Kamis, 18 Juni 2020 - 09:35 WIB

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kepulauan Mentawai Belum Ada Kejelasan

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB