Pesisir Selatan, Prokabar – Jika PT Dempo menambang emas di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar, laporkan saja ke polisi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas ESDM Sumbar, Heri Martunis. Menurutnya jika PT Dempo menambang emas laporkan saja ke polisi, namun, namun hingga kini perusahaan tersebut masih melakukan kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Mini Hidro (PLTMH), sesuai izin yang dimilikinya.
“Tidak mungkin menambang emas mereka lakukan. Kami rasa tidak berani dia. Kalau ada, tangkap lalu laporkan saja ke polisi,” ujarnya para Prokabar.com.
Untuk diketahui, PT Dempo Sumber Energi di bawah bendera Dempo Grup membangun PLTMH di Pelangai Gadang, kapasitas terpasang dari kedua pembangkit mencapai 13,6 MW. Guna merealisasikan kegiatannya, investasinya sebesar Rp260 miliar dalam rentang waktu lebih kurang 2 tahun, sejak 2018 hingga 2020.
Pengembang juga telah melakukan kontrak perjanjian kerjasama jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Dikatakan Heri Martunis, untuk memastikan tidak adanya kegiatan tambang emas, pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi didampingi camat dan wali nagari setempat pernah turun langsung ke lokasi kegiatan.
“Waktu kami turun tidak ada mereka melakukan tambang emas, meraka hanya membangun fasilitas proyek PLTMH, tidak ada yang lain,” ujar lagi.
Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT Dempo Sumber Energi, Angga Setiang mengatakan, pihaknya tidak melakukan penambangan emas di Pelangai Gadang.
“Kami tidak ada melakukan penambangan emas, informasi itu tidak benar. Kegiatan yang kami dilakukan itu murni sesuai izin, yakni pembangunan PLTMH. Sesuai rencana, pembangunan pembangkit salah satu sumber energi primer itu ditargetkan bakal rampung pada 2020,” tutupnya.(min)
















