Mantan Kadis Tarkim Prasjal Sumbar Jadi Saksi Kasus SPJ Fiktif

Penulis -

Senin, 16 April 2018 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Mantan Kepala Dinas Prasarana Jalan Tataruang dan Pemukiman (Prasjal Tarkim) Provinsi Sumbar, Suprapto hadir sebagai saksi dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fiktif senilai Rp 62,5 miliar yang menjerat mantan kuasa pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman (Prasjaltarkim) Provinsi Sumbar, Yusafni, Senin, (16/4) di ruang persidangan TIPIKOR Padang.

Suprapto yang dihadirkan Jaksa Penunut Umum (JPU) untuk memberikan keterangan terkait proses pengadaan tanah, pembebasan lahan dan ganti rugi bangunan serta tanaman untuk mengadaan pembangunan jalan di By Pass Padang, Fly Over Duku dan pembebasan tanah di Jalan Samudra.

“Ya, saya mengetahui adanya kegiatan pengadaan tanah pada paket-paket tersebut,” sebut Suprapto dalam menjawab pertanyaan JPU.

Lebih lanjut Suprapto menyatakan saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas, proyek pembebasan lahan dan bangunan tersebut merupakan pekerjaan lama dari Kadis sebelumnya.

“Untuk pembebasan lahan dan bangunan untuk pembangunan jalan tersebut termasuk kedalam proyek nasional yang dianggarkan dari APBN,” papar Suprapto.
Suprapto menegaskan tanggung jawab pengerjaan proyek bukan kewenangan provinsi.

Namun saya sempat menolak jika pembebasan lahan tersebut dilakukan dengan dana APBD, dalam rakor bersama Gubernur, Sekda dan pejabat lainnya, saya tidak tahu apa dasarnya sehingga kewengannya dialihkan kepada provinsi melalui APBD.

“Saya sudah sampaikan dalam rapat bersama Gubernur, tapi proyek ini tetap saja dilaksanakan, penolakan saya tidak digubris , sehingga disepakati pembangunan tersebut melalui APBD perubahan tahun 2012, dan saya baru mengetahui masuk ke dalam DIPA kami (Prasjaltarkim) dari APBD perubahan,” ungkap Suprapto yang saat ini tengah menjalani proses hukumnya di Lapas Suka Miskin Bandung terkait kasus suap anggota DPR-RI tahun 2017 lalu.

Suprapto menjelaskan terkait peralihan tersebut semestinya harus ada izin dari Kementerian Keuangan namun dalam praktek peralihan dari APBN ke APBD tersebut Kementerian tidak pernah menerbitkan izin.

“Di provinsi dibentuk tim percepatan pengadaan tanah yang diketuai oleh Syafrizal Ucok (Kadis PMD Prov Sumbar saat ini) sesuai SK yang diterbitkan Gubernur, dasarnya saya tidak tahu,” cetusnya.

Suprapto menambahkan dalam hal pembebabasan tersebut, Tim percepatan kontak langsung dengan terdakwa Yusafni selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) dan merangkap jabatan sebagai Pejabat Pengguna Teknis Kegiatan (PPTK) terkait pembebasan yang akan dilakukan. “Koordinasi tidak dengan saya (selaku Kadis Prasjal tarkim). (Alr)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI
Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari
Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027
Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir
Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
Merasa Dilecehkan Kadis, Staf Disparporabud Pasaman Lapor Polisi
Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026; Kalah Adu Penalti dari Paraguay, Jerman Angkat Koper
Si Jago Merah Mengamuk Dua Unit Rumah Warga Lubuk Sikaping Tinggal Abu

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 14:35 WIB

Rektor UIN Bukittinggi Prof. Silfia Hanani : ucapan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menag RI

Senin, 28 September 2026 - 09:52 WIB

Hujan Abu Vulkanik Gunung Merapi Guyur Bukittinggi dan Agam pada Malam Hari

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:51 WIB

Pemko Padang Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga Mulai 2027

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14 WIB

Sungai Tumayo Kembali Meluap, Ratusan Rumah Warga Terancam Banjir

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:48 WIB

Polda Sumbar Gelar Turnamen Mobile Legends, Jadi Ajang Atlet Esports Menuju Kapolri Cup

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB