Kemenag Sering Terima Keluhan Terkait Kepala KUA Kecamatan

Penulis -

Sabtu, 2 November 2019 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA Kecamatan mengatur bahwa masa jabatan Kepala KUA dibatasi hanya empat tahun. Para pejabat terkait diminta mematuhi regulasi terkait masa jabatan Kepala KUA Kecamatan.

“Ini penting agar semua penghulu memiliki kesempatan yang sama memperoleh tugas tambahan sebagai Kepala KUA,” tegas Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dilansir dari Kemenag, Sabtu (2/10).

Menurut Amin, masa jabatan Kepala KUA memang dapat ditambah empat tahun berikutnya. Namun, itu dilakukan apabila yang bersangkutan memiliki kinerja yang baik, ada faktor keterbatasan SDM penghulu, serta kondisi geografis terdalam, terluar dan tertinggal.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Jadi bagi daerah yang cukup dan berlebih jumlah SDM penghulunya, tidak ada alasan untuk memperpanjang masa bakti jabatan Kepala KUA-nya,” tegas mantan Rektor IAIN Gorontalo ini.

Menurut Pelaksana tugas Dirjen Bimas Katolik ini, jika seseorang dibiarkan terlalu lama menjabat sebagai Kepala KUA, dikhawatirkan bertindak semena-mena dan berlaku tidak adil kepada penghulu yang memiliki tugas yang sama untuk pencatatan nikah. Kecenderungannya selama ini Kepala KUA selalu jauh lebih banyak yang menghadiri pernikahan di luar kantor daripada penghulu lainnya karena terkait dengan adanya honor dan transport.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Saya sering dapat surat kaleng yang isinya mengadukan ketidakadilan yang dirasakan penghulu,” papar Dirjen.

Pada kesempatan itu, Dirjen mengingatkan para pejabat struktural di daerah agar tidak merasa cemburu kepada penghulu yang menerima pendapatan yang cukup banyak karena penghulu merupakan jabatan fungsional yang dipandang memiliki kompetensi keahlian tertentu.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Kalau mau ya pindah saja jadi penghulu,” pungkasnya.

Terkait dengan kegiatan penyusunan juknis penghulu, Dirjen mengingatkan agar regulasi yang dibuat tidak tumpang tindih. Ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta Kementerian/Lembaga mengevaluasi regulasi yang dibuat agar tidak tumpang tindih. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB