Guru Honorer Sugianti tak Kunjung Diangkat Jadi PNS, Ini Penjelasan BKN

Penulis -

Selasa, 29 Oktober 2019 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan klarifikasi atas kasus guru honorer, Sugianti, yang hingga kini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil usai lolos seleksi pada Februari 2014.

“Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 mengamanatkan bahwa proses pemberkasan Tenaga Honorer Kategori 2 berakhir pada 30 November 2014,” kata Kepala Biro Humas BKN Mohamad Ridwan.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Setelah tenggat waktu tersebut, kata Ridwan, BKN tidak dapat memproses pemberkasan pengangkatan Sugianti karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang hal itu.

Ridwan mengatakan, pemberkasan terkait pengangkatan Sugianti dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, BKN tidak menerima pengajuan berkas atas nama Sugiarti guru honorer di SMPN 84 Koja, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

“Kalau tidak keliru, berkas yang bersangkutan (Sugianti) tidak masuk ke BKN. Bagaimana mungkin kami akan menindaklanjuti,” katanya.

Sugianti telah dinyatakan lulus seleksi calon PNS formasi 2013/2014 pada Februari 2014 lalu, namun hingga kini belum juga diangkat sebagai PNS.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 2017.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti.

Majelis hakim PTUN memerintahkan Pemprov DKI melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS sejak inkrah per 27 Maret 2018.

“Kebijakan lanjutan ada di tangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi,” demikian Ridwan. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB