Pessel, Prokabar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menolak Paripurna Nota Pengantar Pandangan Umum Fraksi terkait APBD 2020 yang hanya dihadiri Sekda Erizon, Selasa (22/10) di Painan.
Ketua Komisi I, Daskom mengatakan, jika Bupati Pessel, Hendrajoni berhalangan hadir dalam paripurna, harus mendelegasikannya pada wakil bupati, bukan Sekda. Hal itu sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2018 tentang Pemerintah Daerah.
“Wakil bupati ada, tapi kenapa yang diutus Sekda. Ini sama saja merendahkan marwah DPRD sebagai lembaga legislatif,” ujarnya politisi Partai PDIP itu di Painan.

Paripurna Pandangan Umum Fraksi terkait Nota Pengantar APBD 2020 sempat tertunda. Dewan menolak melakukan pembahasan karena hanya dihadiri Sekda.
Selain UU Pemerintah Daerah, hal tersebut juga diatur di tata tertib DPRD. Menurutnya, penugasan Sekda saat itu tidak benar, selagi masih ada wakil bupati.
Jika bupati ada persoalan dengan wakilnya, itu adalah persoalan pribadi. Sementara sidang paripurna adalah urusan masyarakat Pesisir Selatan.
Saat ini, lanjutanya, dewan masih menunggu informasi lanjutan dari DPRD. Penolakkan, kata dia, hanya untuk meluruskan pada pemerintah daerah terkait aturan yang berlaku.
“Ini harus kita patuhi bersama. Aturan harus kita laksanakan sebaik-baiknya. DPRD dan pemerintah daerah adalag mitra,” tutupnya.(min)
















