Tahun Depan, Ini Sejumlah Tarif yang akan Mengalami Kenaikan

Penulis -

Minggu, 6 Oktober 2019 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Tahun depan, masyarakat Indonesia akan dihapadkan dengan sejumlah kenaikan tarif, mulai dari tarif listrik, iuran bpjs, harga rokok, harga plastik dan hingga tarif ojek online.

Untuk tarif listrik, Pemerintah telah menyetujui pemangkasan subsidi listrik untuk pelanggan 900 VA rumah tangga mampu (RTM). Pencabutan subsidi ini dilakukan mulai tahun 2020.

Dengan bulatnya keputusan untuk mencabut subsidi 900 VA, maka PT PLN (Persero) bisa masuk ke kebijakan penyesuaian tarif. Sebab, alokasi subsidi ke PLN dipastikan akan turun sehingga substitusinya adalah penerimaan dari pelanggan yang tidak disubsidi lagi.

Berdasarkan perhitungan dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, dengan asumsi ICP (Indonesia crude price, harga minyak rata-rata) stabil di angka US$ 60 per barel dan kurs Rp 14.000 per dolar AS, maka tarif listrik untuk pelanggan 900 VA RTM pada 2020 diperkirakan naik Rp 200 per kWh dari Rp 1.352 per kWh menjadi Rp 1.552 per kWh.

Adapun pemakaian rata-rata pelanggan golongan 900 VA RTM tiap bulan sebesar 104,61 kWh. Dengan jumlah konsumsi sebesar itu, saat ini pelanggan listrik 900 VA membayar Rp 141.432 per bulan. Nah, ketika tarif naik menjadi Rp 1.552 per kWh, maka biaya listrik per bulan menjadi Rp 162.354 atau bertambah Rp 20.992 per bulan.

Sementara itu iuran BPJS Kesehatan juga akan naik berlaku 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut bervariasi. Kenaikan iuran JKN (jaminan kesehatan nasional) direncanakan untuk seluruh segmen peserta BPJS:

Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Besaran iuran ini juga berlaku bagi Peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD.

Pekerja Penerima Upah Pemerintah (PPU-P), yang terdiri dari ASN/TNI/POLRI, semula besaran iuran adalah 5% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, di mana 3% ditanggung oleh pemerintah dan 2% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan, diubah menjadi 5% dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS Daerah.

Batasannya sebesar Rp12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemerintah dan 1% ditanggung oleh ASN/TNI/POLRI yang bersangkutan.

Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU-BU), semula 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp8 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja, diubah menjadi 5% dari total upah dengan batas atas upah sebesar Rp 12 juta, di mana 4% ditanggung oleh Pemberi Kerja dan 1% ditanggung oleh Pekerja.

Sedangkan untuk harga Rokok, rata-rata kenaikan pada tahun depan bisa mencapai 23% untuk tarif cukai. Otomatis, kenaikan tarif cukai rokok ini berimbas pada naiknya harga jual rokok yang diperkirakan sebesar 35%.

Analis memperkirakan produsen rokok akan meningkatkan harga jual rata-rata (average selling price/ASP) jelang akhir tahun ini.

Langkah kenaikan ASP diambil produsen rokok untuk mengantisipasi kenaikan harga jual signifikan terjadi tahun depan seiring dengan penerapan kenaikan cukai sebesar 23% mulai 1 Januari 2020.

Terakhir yang juga akan mengalami kenaikan Harga selembar plastik juga tak ketinggalan. Tarif cukai produk ini diusulkan sebesar Rp 30.000 per kilogram, di mana untuk per lembar tarif cukai akan dikenakan Rp 200.

“Kami ajukan simulasi tarif cukai kantong plastik Rp 30.000 per kilo dan per lembar Rp200,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Akhir Juli lalu.

Nantinya, setelah dikenakan cukai maka harga jual kantong plastik menjadi Rp 450-Rp 500 per lembar.

Sementara itu untuk BBM dan LPG, Pemerintah baru memberikan ‘sinyal’ akan menaikkan harga BBM dan LPG bersubsidi pada 2020 mendatang. Sinyal ditangkap dari penurunan anggaran subsidi energi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas (LPG) tiga kilogram pada APBN 2020. 

Berdasarkan data Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, anggaran subsidi BBM hanya Rp20,8 triliun atau turun dari tahun sebelumnya yang masih Rp32,3 triliun.

Untuk anggaran subsidi LPG turun dari Rp58 triliun menjadi Rp54,4 triliun. Meskipun demikian, mereka tidak memangkas anggaran subsidi listrik. Anggaran subsidi listrik justru naik dari Rp52,3 triliun menjadi Rp62,2 triliun. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli
Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat
5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda
JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan
Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026
DSI Resmi Menjadi BUMN, Dony Oskaria Umumkan Status Baru Perusahaan
Dony Oskaria: Danantara Andalkan Dividen BUMN, Bukan Jual Aset Negara
Ini 5 Laptop ASUS Zenbook Yang Enak Dipakai Kerja Ngebut

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:59 WIB

50 Orang Pelaku Ekraf Ikuti Skill Up Laboratorium Kemen Ekraf Peduli

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:48 WIB

Bajaj-Maxride Resmi Hadir di Kota Bukittinggi, Hadirkan Solusi Transportasi Modern dan Peluang Penghasilan Baru bagi Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 21:40 WIB

5 Alasan Memilih Logitech Flagship Store Blibli untuk Perangkat Teknologi Anda

Senin, 8 Juni 2026 - 12:58 WIB

JNE Raih Penghargaan CSR Awards 2026 Lewat Akselerasi Logistik Kemanusiaan

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:04 WIB

Teguhkan Komitmen Tanggung Jawab Sosial, JNE Sabet Penghargaan Indonesia CSR Brand Equity Awards 2026

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB