Ini Dia Calon Dua Kenagarian Baru di Kabupaten Agam

Penulis -

Kamis, 3 Oktober 2019 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Dua Nagari Persiapan di Kabupaten Agam, sudah masuk tahap Peraturan Bupati (Perbup) untuk menuju nagari defenitif. Saat ini perbup sudah berada di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat guna di verifikasi lebih lanjut. 

Kepala DPMN Agam, melalui Kabid Bina Permberdayaan Nagari, Zulkarnaini di ruangan kerjanya, mengatakan, perbup ini tentang peta, penegasan dan penetapan batas desa atau nagari, yang sudah diajukan kepada Biro Hukum Pemprov Sumbar pada September 2019.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

“Kedua nagari persiapan yang sudah masuk tahap perbup yaitu Nagari Persiapan Sungai Cubadak Kecamatan Baso dan Nagari Persiapan Nan Limo Kecamatan Palupuah. Perbub dibentuk jika batas nagari sudah ditentukan dan dimuat dalam berita acara,” ujarnya dilansir Prokabar dari MC Agam, Kamis (3/10)

Dijelaskan, apabila perbup sudah diverifikasi langsung disahkan dengan ditandatangani oleh Bupati Agam. Kemudian diminta nomor registernya kepada pemerintah pusat melalui Pemprov Sumbar.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Setelah memiliki nomor register, baru kita bentuk perda terkait pembentukan nagari definitif,” sebutnya.

Saat ini Agam memiliki 16 nagari persiapan dan dua diantaranya sudah masuk tahap pembentukan perbup. Keduanya dibentuk sebagai nagari persiapan pada 2017. Sedangkan 14 nagari persiapan lainnya ada yang dibentuk 2017 dan 2018.

“Pada umumnya semua terkendala dengan batas nagari yang menjadi syarat pokok dalam pembentukan nagari definitif. Sehingga prosesnya menjadi lama dan membutuhkan waktu yang panjang,” imbuh Zulkarnaini.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Namun pihaknya mengharapkan Wali Nagari Persiapan bisa dengan cepat menyelesaikan batas nagari, sebab status sebagai nagari persiapan maksimal hanya tiga tahun. Apabila melebihi waktu yang ditetapkan, maka nagari persiapan kembali bergabung dengan nagari induk. (*/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB