PDAM TL Pessel Dorong Pelanggan Bayar Tagihan Tepat Waktu

Penulis -

Rabu, 2 Oktober 2019 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesisir Selatan, Prokabar — Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau, Kabupaten Pesisir Selatan, mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh pelanggan.

Surat pemberitahuan tersebut berisikan, untuk melakukan pembayaran tepat waktu kepada ribuan pelanggan di ‘Negeri Berjuluk Sejuta Pesona,’ ini.

Direktur Utama PDAM Tirta Langkisau, Gusdan Yuwelmi mengatakan, imbauan itu guna memenuhi kenyamanan dan kepuasan pelayanan bagi pelanggan.

Gusdan berharap seluruh pelanggan PDAM Tirta Langkisau dapat mematuhi peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Untuk mensosialisasikan ini, kami sudah mengeluarkan surat pemberitahuan dan memasang sejumlah spanduk dilokasi pelanggan, “ujarnya.

Dikatakannya, pembayaran lewat pada waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan denda.

Kemudian, pihak PDAM akan melaksanakan pemutusan aliran air jika pelanggan tidak melunasi rekeningnya berturut-turut selama dua bulan.

“Penyambungan kembali hanya akan dilakukan jika pelanggan telah melunasi semua tunggakan, “tegasnya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Seiring itu, katanya, para pelanggan wajib melaporkan kerusakan serta gangguan pada pipa dinas, pipa persil, meter air yang berada pada persilnya.

Namun perubahan pemilik rumah atau bangunan dapat dilaporkan kebagian langganan PDAM Kabupaten Pesisir Selatan.

Lanjut Gusdan juga mengatakan, larangan dan sanksi kepada pelanggan PDAM Tirta Langkisau.

Larangan itu, diantaranya dilarang melakukan penyedotan air dengan pompa hisap, mengambil air sebelum meter air (Pencurian) atau merusak meter.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Selanjutnya, dilarang mengadakan perubahan dan perluasan instalasi yang telah dipasang tanpa izin serta merusak segel yang telah dipasang oleh PDAM Kabupaten pesisir selatan.

“Apabila terjadi pelanggaran atas larangan tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh PDAM Kabupaten Pesisir Selatan, “tutupnya. (min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB