PB HMI Desak Pemerintah Tinjau Ulang RKUHP

Penulis -

Jumat, 27 September 2019 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Prokabar — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mengimbau pemerintah, agar meninjau ulang Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), dan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Ketua Umum PB HMI, Arya Kharisma Hardy, menegaskan, dalam RKUHP ada beberapa pasal yang  berpotensi mengancam kebebasan sipil. Sebagai contoh pada pasal 218 tentang penghinaan presiden dan wapres diancam hukuman 3,5 tahun penjara, pasal 219 pelaku penyiaran penghinaan diancam 4,5 tahun penjara. “Ini ciri pasal karet, dan melukai keadilan,” kata Arya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/9).

Menurut Arya,  pasal semacam itu tentunya akan membungkam suara publik. Tidak menutup kemungkinan, sebuah kritik kelak akan ditafsirkan sebagai penghinaan. Padahal di alam demokrasi, kritik sesuatu yang wajar dan masih banyak pasal yang terasa janggal.

Baca Juga :  Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

K Arya merinci pasal-pasal yang dinilai kontroversial di antaranya, pasal 281, pasal 282 yang merugikan kalangan advokat karena tidak ada penjelasan rinci. Pasal 252 tentang santet yang sulit dibuktikan. “Ada pasal 278 tentang ancaman denda Rp 10 juta jika membiarkan unggas ternak berkeliaran di lahan orang lain,” tuturnya.

Selain itu, pasal yang terkait kebebasan pers seperti Pasal 218, 219, 220, 241,  247, 262, 263, 305, 354, 440, 444. Dalam pasal tersebut, ntinya jurnalis atau netizen yang menghina presiden/wapres terancam pidana. Belum lagi RUU Pertahanan yang memberi kelonggaran bagi pemodal besar untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) yang tentu sangat merugikan rakyat.

Maka hak yang wajar jika ada anggapan bahwa RKUHP ini seolah menginjak-injak akal sehat publik. Sebab sangat multitafsir dan berpotensi disalahgunakan. Seperti halnya Pasal 422 tentang gelandangan disebutkan bahwa wanita pekerja pulang malam hari dan terlunta-lunta bisa dianggap gelandangan dan terancam kena denda Rp 1 juta.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

“Bayangkan, jika anda menunggu angkutan umum menuju rumah jangan- jangan bisa dituduh gelandangan,” ungkapnya.

Arya mendesak supaya revisi UU KPK, RUU KUHP, RUU Koperasi dan lainnya ditinjau ulang. Sebab tidak sejalan kepentingan rakyat dan negara. Ia juga menyatakan dukungannya pada gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil yang menolak sejumlah undang-undang itu. Apalagi sudah ada korban berjatuhan akibat tindakan represif aparat yang tidak bijak menangani demonstrasi akhir-akhir ini.

“Kami meminta oknum pelaku kekerasan, yang memakan korban jiwa diusut tuntas segera, dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. Kemudian meminta aparat tidak main hakim sendiri,”katanya.

Selanjutnya, PB HMI juga menilai revisi UU KPK memperlemah lembaga anti rasuah itu dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Berdasarkan pasal 1 ayat (3), pasal 3 menjadikan KPK bukan lagi lembaga independen tetapi bagian dari level eksekutif.

Baca Juga :  ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Kemudian dibentuk dewan pengawas yang menurut pasal 37 E ayat (1) diangkat oleh presiden. Artinya kerja-kerja KPK harus seizin dewan pengawas, mulai dari penyadapan hingga penggeledahan atau OTT. Selain itu, penuntutan sesuai pasal 12 A harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

“Kalau dilihat dari revisi UU KPK justru memperlemah KPK. Dan besar kemungkinan terjebak jadi alat politik,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan revisi UU KPK.

Sedangkan RKUHP ditunda pengesahannya, setelah mahasiswa dan pelajar melakukan aksi demonstrasi di sejumlah daerah, seperti Jakarta, Bandung, Medan, Kendari, dan Surabaya.

Akibat demonstrask di Kendari, dua mahasiswa meninggal dunia. (rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo
ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia
Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI
Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok
Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut
Jelang Muktamar Muhammadiyah, 10 PWM Sepakati Risalah Bukitinggi
Rahmat Saleh Dorong Keterbukaan Tata Niaga Impor Gula
ADPI Sukses Launching IADP melalui Technical Guidance Book Chapter Writing – Springer.

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:08 WIB

Indonesia Cetak Sejarah, Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026 di Hadapan Presiden Prabowo

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:39 WIB

ADPI Lakukan Kunjungan Persahabatan ke Faculty of Education, Universiti Kebangsaan Malaysia

Rabu, 30 September 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Ekosistem Digital Aviasi, IAS Hadirkan Layanan Airport Assistance Joumpa di wondr by BNI

Rabu, 23 September 2026 - 10:46 WIB

Rahmat Saleh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Galodo di Solok

Selasa, 22 September 2026 - 12:04 WIB

Calon Ketua Umum DPP AMPI Zigo Rolanda Perkuat Silaturahmi dengan Kader Sumut

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB