Hadapi Pilkada 2020, KPU Pessel Sampaikan Tiga Pokok pada Parpol

Penulis -

Jumat, 27 September 2019 - 13:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Prokabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumbar, melakukan sosialisasi bersama lintas Partai Politik dan pihak pemerintah daerah terkait dalam menghadapi Pilkada 2020.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengatakan, yang disosialisasikan ini adalah pokok-pokok peraturan pada tahapan Pilkada 2020.

Terdapat tiga pokok peraturan yang menjadi penting untuk disampaikan agar pemahaman menyoal Pilkada 2020 lebih dipahami bersama.

“Untuk saat ini, pada dasarnya ada tiga pokok peraturan yang perlu kami sampaikan kepada parpol terkait pada tahapan Pilkada 2020 mendatang, “ungkap Epal saat rapat di kantor KPU setempat Kamis, (26/9) kemaren.

Diatas mimbar Epal menjelaskan, tiga pokok peraturan itu menyinggung soal Data Pemilih, Pencalonan dan Kampanye.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Harapannya dari sosialisasi itu, seluruh pihak terkait yang hadir dapat mengetahui pokok-pokok tahapan pilkada yang diatur dalam Peraturan KPU serta memberi tau kepada masyarakat sekitar.

Ia menyebutkan, adapun syarat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada nanti antara lain adalah warga negara yang telah berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah pernah kawin.

Selanjutnya, tidak terganggu jiwa atau ingatannya dibuktikan dengan surat keterangan dokter, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian, berdomisili didaerah pemilihan dibuktikan dengan KTP Elektronik atau suket dari Disdukcapil serta tidak anggota TNI atau Polri.

Sementara, pada penyusunan daftar pemilih di TPS, aturannya tidak menggabungkan desa atau kelurahan atau sebutan lain.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kemudian, memudahkan pemilih, hal-hal berkenaan dengan aspek geografis serta jarak dan waktu tempuh menuju TPS dapat memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara.

Disamping itu, di tahap pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 sebutnya terdapat dua jalur yang bisa ditempuh dalam pencalonan.

Pertama, maju melalui jalur partai politik atau gabungan dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD setempat.

“Dan bagi calon yang maju lewat jalur independen, jumlah dukungan harus sebanyak 8,5 persen dari jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap, “ujarnya.

Dukungan 8,5 persen itu berlaku ketika jumlah daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Seterusnya, Epaldi menjelaskan di tahapan kampanye aturannya tidak jauh berbeda dengan pelaksananya pemilu 2019 lalu.

Metode kampanye meliputi pertemuan terbatas, perempuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundangan.

Untuk lebih memahami secara detail, pihaknya meminta pihak terkait dapat mengunduh sejumlah aturan pada website KPU terkait tiga pokok tahapan yang dijelaskan tersebut.

Seperti PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakahiran Data dan penyusunan Data Pemilih.

PKPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah menjadi Nomor 15 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati serta PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye, tutupnya.(min)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB