Agam, Prokabar — Kejaksaan Negeri Lubuk Basung melakukan pemusnahan ratusan barang bukti dari perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap paling menonjol selama 2019 ini. Dari 33 kasus yang telah incrakh, 27 kasus diantaranya penyalahgunaan narkoba.
Selebihnya 4 kasus Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, 1 kasus kekerasan dan perlindungan anak atau pencabulan dan 2 kasus tipiring tentang perdagangan miras.
“Kemarin (5/9), kita memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap. Dihadiri beberapa pihak seperti Satpol PP Agam, BKSDA Resor Agam dan Polres Agam. Puluhan botol miras, narkob jenis shabu dan ganja serta barang bukti bagian tubuh satwa dilindungi,” ungkap Kepala Kejari Lubuk Basung, Rudi H. Manuhung kepada Prokabar, Jumat (6/9)
Namun kasus narkoba masih tertinggi selama penanganan di Kejaksaan tersebut. “Dari 33 kasus, 27 kasus merupakan kasus narkoba. Dan hal ini harus menjadi perhatian kita semua,” pungkasnya. (rud)
















