Kejari Lubuk Basung Lakukan Pemusnahan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi

Penulis -

Jumat, 6 September 2019 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agam, Prokabar — Kejaksaan Negeri Lubuk Basung memusnahkan bagian tubuh satwa dilindungi yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (incrah). Barang bukti yang terdiri dari 2 Kepala Badak, 5 tanduk kambing hutan, 2 tanduk Rusa, 1 kepala Buaya, 1 kepala Kijang, 11 lembar potongan kulit kambing hutan dan 23 potong daging kijang.

“Barang bukti dalam 3 kasus tindak pidana menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa dilindungi yang telah divonis oleh pengadilan Negeri Lubuk Basung,” ungkap Kajari Lubuk Basung, Rudi H. Manurung, melalui keterangan yang diterima, Jumat (6/9)

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya serta putusan majelis hakim.

Sebelumnya, Januari 2019 pelaku S (71) ditangkap di Bawan kecamatan ampek nagari karena memperniagakan 1 buah bagian kepala kambing hutan,. Di awal April 2019 juga diamankan BS dan SW oleh petugas di pasas inpres Lubuk Basung ketika memperniagakan bagian tubuh satwa berupa 2 kepala badak, 1 kepala buaya, 2 tanduk rusa, 4 kepala kambing hutan, dan 11 lembar potongan kulit kambing hutan.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Terakhir, April 2019 petugas juga menangkap AW (36) di Muko-muko, Nagari Koto Malintang ketika menangkap, membunuh dan memperniagakan satwa jenis Kijang dengan barang bukti 1 kepala dan 23 potong daging kijang.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Sesuai Undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, mangangkut, memelihara dan memperniagakan tumbuhan dan satwa dilindungi. Baik dalam keadaan hidup, mati, ataupun bagian-bagian dari tubuhnya.

“Pelaku diancam dengan pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 100 juta rupiah,” pungkasnya. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB