Padang, Prokabar – Powerbank berdaya tinggi dilarang melalui Bandara International Minangkabau. Hingga Senin (19/3) ratusan power bank, ditahan oleh petugas. Status alat pengisi baterai tersebut adalah titipan, dan bisa diambil kembali oleh pemiliknya.
Baterai yang tidak diizinkan adalah diatas 20.000 mAH. Penumpang pesawat diperiksa di konter check in. Petugas juga mengingatkan penumpang untuk tidak mengisi baterai diatas pesawat.
“Kita meminta kepada penumpang pesawat udara menunjukkan dan mengeluarkan Power Bank dari bagasi cabin pada proses pemeriksaaan Seurity Check Point (SCP) untuk dilakukan pengecekan besaran daya,” papar petugas Officer In Charge BIM Hendri Zai saat ditemui prokabar.com.
Bagi anda yang membawa pengisi baterai portabel, jangan lupa pastikan kapasitas di bawah 20.000 mAH. Atau jangan coba coba membawa power bank yang tidak tertera kapasitas di alat anda. (alr)
















