Aduh, Kejari Pasaman Bakal ‘Panen’ Kasus Korupsi

Penulis -

Senin, 2 September 2019 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, Prokabar — Kejaksaan Negeri Pasaman rupanya semakin mengganas. Pergerakannya senyap, perlahan namun pasti dalam menerkam para pelaku kasus dugaan korupsi. Usai merilis tiga nama tersangka baru dalam kasus korupsi anggaran pasca bencana di Pangian, Kecamatan Mapattunggul Selatam yang bersumber dari BNPB di BPBD Pasaman tahun 2016, ternyata ada kasus lain yang sedang proses penyelidikan.

Dengan demikian, bila penyelidikan selesai dan cukup alat bukti, sudah pasti pula nantinya kasus ini bakal menjerat tersangka lain. Tambah hancur Pasaman, semakin banyak deretan nama-nama tersangka korupsi, baik dari kalangan ASN ataupun rekanan bila kasus ini lengkap barang bukti.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Dalam press release bersama awak media Senin (2/9), kasus baru yang lidik ini, masih seputar anggaran pasca bencana juga. “Ini yang sub item lain. Masih pasca bencana induk kasusnya, namun sub item saja yang berbeda. Ini yang terjadi di Nagari Muaro Sei Lolo, Kecamatan Mapattunggul Selatan, tahun 2016 itu juga” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Diakui Adhryansah yang didampingi Kasipidsus Erik Eriyadi, Kasi Intel Ihsan, Kasidatun Therry Gutama, dan Kasi Barang Bukti, Yus Iman, dalam kasus Muaro Sei Lolo ini, besar kemungkinan ada korupsinya. Ini dipastikan penyidik, dari beberapa alat bukti yang berhasil dikumpulkan.

“Kita minta awak media dan masyarakat sabar. Ini baru tahap awal alias penyelidikan. Bagaimana nantinya, lihat saja. Bila barang bukti lengkap, mudah-mudahan kasus ini masuk tahap penyidikan. Kapan? Kami sedang bekerja, personel kami terbatas. Kami memakai perlahan namun pasti dalam menjerat pelaku tindak pidana korupsi ini. Terbukti, langsung sikat. Tidak perlu tergesa-gesa,” kata Adhryansah.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Tidak saja pasca bencana, saat ini di meja penyidik, juga terdapat sederatan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya. Namun, beberapa kasus ini sedang antri untuk digarap. “Ada juga yang sedang Pulbaket dan data alias pengumpulan bahan keterangan dan data. Dimana kasusnya, belum bisa kami release. Kami tidak ingin gegabah,” tukas Adhryansah. (Ola)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB