Maninjau, Prokabar — Masyarakat Danau Maninjau terutama pemilik dan pengelola keramba jaring apung mengalami keresahan akibat informasi adanya rencana pemerintah daerah melakukan penertipan di September 2019 mendatang. Informasi yang diperoleh dari berbagai berita sudah merebak ke seluruh lapisan masyarakat, namun belum mendapat penjelasan pasti dari Pemerintah kabupaten Agam sendiri.
Ketua Kerapatan Adat Nagari Sungai Batang, Ahsin Datuak Bandaro Kayo, mengatakan hampir sebagian masyarakat Kecamatan Tanjung Raya saat ini, bergantung hidup pada Danau Maninjau. Dan adanya berita dari media masa tentang penertipan dan pengelolaan, sempat membuat gejolak dan asumsi negarif dari kalangan masyarakat “ Semestinya Pemerintah kalau ingin melakukan kegiatan di danau, terutama terkait penataan atau mengatur keramba, sebaiknya terlebih dahulu melakukan sosialisasi ke tengah masyarakat maupun ke pelaku-pelaku usaha,” katanya.
Kita berharap lanjutnya, dengan sosialisasi masyarakat bisa memahami dan tidak ada kesalahpahaman terhadap rencana pemerintah dengan pelaku usaha. Sehingga gejolak negatif dapat terhindari. “Dengan demikian, peranan pemerintah sebagai pengayom masyarakat benar-benar dapat dirasakan,” terangnya.
Ia melanjutkan kebutuhan masyarakat terhadap keramba cukup tinggi. “Untuk persentase angka jumlah keramba, saya tidak terlalu jelas, tetapi cukup terasa waktu dulu itu mendapat musibah tubo. Nyata ekonomi itu tidak berjalan. Walau warung banyak tetapi tidak berjalan, tidak ada jual beli. Sementara pada setiap orang tua dengan anak-anak juga membutuhkan biaya pendidikan yang cukup tinggi,” ulasnya.
Oleh karena itu, apapun yang dilakukan pemerintah, kita berharap cukup bijaksanalah melakukan kegiatan penertipan, untuk kebersihan danau. “Kita sangat setuju sangat danau ini dibersihkan, danau ini kembali jernis kita setuju. Masyarakat tetntu ingin seperti itu. Namun yang diharapkan masyarakat disamping penertipan ini ada jalan keluarnya. Ada pemikiran dari pemerintah, tanpa itu gejola pasti ada,”ungkapnya.
Sementara itu, Ermanto, Kepada Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam menjelaskan sosialisasi memang sudah dirancang dan segera dilakukan. Sebelum melakukan penertipan KJA, tatap muka dengan wali nagari, wali jorong dan tokoh masyarakat harus dilakukan terlebih dulu. “Ya, rencana kita melakukan penertipan KJA Danau Maninjau, untuk tahun ini kita fokus pada keramba milik pengusaha luar. Untuk pengusaha dala, lebih dari 50 sampai ratusan, itu juga ada persentase yang diberikan, bahwasanya harus dikurangi sesuai yang kita harapkan nantinya,” Ungkap Ermanto.
Rencana penertipan, bekerjasama dengan TNI melalui Korem 032 Padang dan Kodim 0304 Agam. “Setelah ini kita akan rapatkan dulu dengan walinagari, wali jorong dan pemuka masyarakat di Kantor Camat. Kita duduk bersama dulu dan akan minta pendapatnya, bahwasanya penertipan tidak pada anak nagari tapi fokus pada pengusaha-pengusaha besar. Disusul sosialisasi dari TNI,” terangnya.
Ia berharap agar tidak ada gejolak nantinya di masyarakat bahwasanya pemerintah daerah bukan menghabiskan tapi mengatur, bahwa danau sudah tercemar. Jangan ditambah lagi keramba keramba baru. Kita harus kontrol dan tertipkan sehingga pariwisata bisa tumbuh berkembang, hidup dengan alam bersih dan tenang. “Jika danau sudah bersih, kita harapkan pariwisata bisa tumbuh. Dan KJA kita tetap pertahan sesuai perda kita dengan jumlah 6000 unit KJA,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Agam tersebut.
Setelah keluar aturan Tata Ruang dan Tata Kelola Danau Maninjau, Pemerintah Daerah Kabupaten Agam bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Barat kembali mengatur sesuai pembagian pengelolaan keramba, sesuai daerah dan panjang tapian. “Jadi, kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing bila ada provokasi atau isu tidak benar. Kita tidak membongkar habis, melainkan mengatur dan menertipkan. Kita juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki keramba usang dan tidak terpakai lagi, tolong dipingirkan dan dikeluarkan dari danau. Sehingga tidak berdampak buruk pada lingkungan,” pungkasnya. (rud)
















