Ini Penjelasan DLH Padang Soal Retribusi Sampah Dua Kali

Penulis -

Rabu, 21 Agustus 2019 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar – Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang menjelaskan penyebab iuran sampah dipungut dua kali yaitu saat membayar retribusi PDAM dan iuran yang dipungut di kelurahan.

“Untuk yang dipotong saat membayar retribusi PDAM digunakan untuk biaya pengangkutan sampah dari kontainer ke Tempat Pembuangan Akhir di Air Dingin, sedangkan yang dipungut di kompleks digunakan untuk mengangkut sampah dari rumah ke kontainer,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Rabu (21/8).

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Menurut dia, iuran yang dipungut dua kali ini sempat menjadi tanya bagi masyarakat karena harus dua kali membayar. Untuk sampah di kelurahan merupakan tanggung jawab pihak kelurahan, sehingga ada yang berinisiatif mengelola dan membutuhkan biaya operasional.

Dia mengatakan sementara dari kontainer ke TPA Air Dingin menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Mairizon mengakui saat ini jumlah kontainer sampah di Padang masih kurang dan setidaknya butuh 52 unit lagi serta tambahan 42 unit truk sampah.

“Dengan demikian warga juga dapat membuang langsung sampahnya ke kontainer yang telah disediakan,” ujarnya

Sebelumnya sejumlah warga Padang mempertanyakan iuran sampah yang dipungut dua kali.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Saat membayar tarif PDAM ada komponen potongan untuk retribusi sampah sebesar Rp5.000 dan di tingkat kelurahan ada lagi petugas yang memungut Rp15 ribu per bulan, kata salah seorang warga Padang Fajri.

Menurutnya, dua kali pembayaran menjadi pertanyaan karena kalau sudah dibayar lewat rekening air mengapa harus dipungut lagi.(*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB