Pessel, Prokabar – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Marwan Anas menilai, penghentian pembangunan gedung baru RSUD M. Zein di Kabun Taranak tidak bisa sepihak, tetapi harus melalui Peraturan Daerah (Perda).
Dia menyampaikan pemerintah tidak bisa menghentikan secara sepihak. Sebab, pembangunan telah tertuang dalam Perda.
“Jadi, kalau memang menghentikan, harus dicabut dulu Perdanya,” ujar Marwan Anas, yang juga merupakan Ketua DPC PPP, kemarin.
Ia menjelaskan, pembangunan gedung RSUD M. Zein Painan di Kabun Taranak tidak sertamerta dengan kebijakan saja. Tetapi, diatur berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2014 tentang Pinjaman Pemerintah Daerah Pada PIP.
Ia membenarkan, dalam Perda tersebut, pemerintah daerah mengakses pembiayaan Rp99 miliar. Dari total dana itu, Rp96 miliar digunakan untuk pembangunan fisik gedung.
Sedangkan yang Rp3 miliar lainnya sebagai pengadaan alat kesehatan.
Kendati demikian, lanjut Marwan, Bupati Hendrajoni sebelumnya pernah mengirim surat pada pimpinan dewan.
“Ya, itu memang pernah. Tapi kelanjutannya seperti apa, saya kurang tahu juga. Dulu saya belum di komisi IV,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni mengaku tidak bisa membuat kebijakan untuk melanjutkan pembangunan gedung RSUD M.Zein Painan baru yang dimulai sejak tahun 2015 lalu. Sebab, sejak awal bangunan tersebut sudah dianggap salah.(min)
















