BPKP Sumbar Nilai Dua OPD Pemko Padang

Penulis -

Kamis, 1 Agustus 2019 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar —Wakil Walikoya Padang Hendri Septa menyambut baik penilaian resiko mitigasi korupsi yang dilakukan oleh tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemko Padang agar terhindar dari tindakan korupsi.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Padang tersebut saat audiensi dengan Tim BPKP Sumbar diruang kerjanya, Kamis (01/08). Hadir dikesempatan itu Inspektur Kota Padang Corri Saidan dan Kepala Bappeda Kota Padang Medi Iswandi. Sementara perwakilan tim BPKP Sumbar diketuai Zumriyatun.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Menurut wawako, dengan adanya penilaian tersebut maka tugas wakil wali kota sebagai pengawas bagi OPD dapat terbantu, sehingga tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD dapat berjalan dengan baik.

“Kita juga berharap penilaian tersebut dapat memacu semangat kerja OPD dengan terbebas dari segala bentuk penyimpangan salah satunya korupsi,” harapnya.

Sementara Ketua tim perwakilan BPKP Sumbar Zumriyatun mengatakan, penilaian ini dilakukan dalam rangka meminimalisir resiko korupsi dikemudian hari. Untuk Pemko Padang dilaksanakan di dua OPD yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan Kota Padang.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

“Penilaian dilakukan BPKP ini bersifat membantu bukan mengaudit. Kita hanya mendeteksi resiko korupsi yang mungkin terjadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan risiko korupsi masih sering dialami Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama bagi pejabat eselon II, III dan IV selaku pemangku jabatan dinas terkait. “Untuk itu BPKP sumbar bermaksud mendeteksi sedini mungkin sehingga kecurangan bisa diantisipasi nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Sebelum melakukan penilaian, BPKP sumbar terlebih dahulu melakukan sosialisasi, survei dan dilanjutkan dengan Fokus Grup Diskusi (FGD). Penilaian dilakukan di empat kabupaten/kota di Sumbar dan dilakukan selam 25 hari. Hasil dari peniliain tersebut akan dikeluarkan pada pertengahan Agustus 2019.

“OPD kami pilih secara acak. Masing-masing kabupaten/kota terdiri dari dua OPD. Semoga dengan adanya penilaian ini, kinerja OPD akan semakin baik kedepan,” imbuhnya. (rel/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB