Melanggar, Sembilan Bangunan Disegel Dinas PUPR Payakumbuh

Penulis -

Selasa, 30 Juli 2019 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh, Prokabar – Sembilan bangunan tak berizin dan melanggar disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Selasa (30/7).

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penertiban Dinas PUPR Kota Payakumbuh Murdifin menyebut, berdasarkan rapat persiapan pelaksanaan penyegelan bangunan yang dilaksanakan Rabu (24/7) lalu, terdapat 11 bangunan yang rencananya akan ditertibkan.

“Tapi dari rentang persiapan sampai tahap penyegelan ada dua unit yang sebelumnya tak mengurus IMB dan begitu diberitahukan oleh perangkat kelurahan, mereka kemudian mengurus IMB. Alhasil, hari ini yang kita segel itu sebanyak sembilan bangunan,” kata Murdifin.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sembilan bangunan yang disegel tersebut terdapat di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Payakumbuh Utara sebanyak empat bangunan dan di Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak lima bangunan.

Dikatakan Murdifin, sebelum dilakukan penyegelan, Dinas PUPR telah terlebih dahulu memberikan teguran sebanyak tiga kali terhadap pemilik bangunan.

“Penyegelan ini merupakan tahapan kedua. Sebelumnbya kita sudah berikan surat teguran 1, 2, dan 3 yang rentang masing-masing surat teguran adalah dua minggu. Kita lakukan penyegelan karena tidak ada respon dari pemilik bangunan,” lanjut Murdifin.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Dalam penyegelan tersebut, Dinas PUPR Payakumbuh dibantu Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. Dan apabila setelah penyegelan tidak ada tindaklanjut dari pemilik bangunan maka tahapan lebih lanjut akan diambil, yaitu pembongkaran.

“Kalau menurut aturan, itu dua minggu setelah penyegelan kita akan surati yang bersangkutan untuk melakukan pembongkaran sendiri agar bahan bangunan yang dibongkar itu tetap bisa dimanfaatkan. Kalau tidak dilakukan baru kita lakukan pembongkaran,” terangnya.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Dijelaskannya, sepanjang 2019 ini Dinas PUPR Kota Payakumbuh sudah melakukan dua kali kegiatan penyegelan.

“Penyegelan pertama kita lakukan Januari lalu dan bangunan tersebut akhirnya kita bongkar. Bentuk pelanggarannya adalah menutup akses ke fasilitas umum,” pungkasnya kemudian. (*/mbb)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB