Jakarta, Prokabar – Tahun ini jadi kali ketiga sistem kebijakan zonasi di bidang pendidikan dilaksanakan. Namun penetapan tersebut hingga 2018 masih dinilai tidak berjalan dengan baik.
“Latar belakang dari kebijakan zonasi adalah tahun ketiga dari 2017. Waktu itu memang masih merupakan bersifat alternatif, ternyata tidak berjalan,” ujar Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang di diskusi media Forum Media Barat 9 (FMB9), Senin (1/7).
Dikatakan Chatarina sejak ditetapkannya kebijakan tersebut, pemerintah daerah setempat tidak menjalankannya. “Apa yang terjadi, ternyata setiap daerah penyampaiannya kurang. Sehingga kami melakukan uji publik, ternyata banyak penyalahgunaan yang terjadi,” tambahnya lagi.
Padahal menurutnya sistem ini dibuat untuk pemerataan pendidikan terwujud. Terlebih, ini mampu menghapus mindset ‘favorit’ terhadap sekolah tertentu.
“Jadi nggak semua lari ke sekolah yang favorit. Guru-guru nggak pengen pindah kesana. Nanti sekolah yang lain harus cukup lama untuk mengejar mutu pendidikan yang favorit itu. Karena dari SDM dan pengajarnya lari kesana semua,” ujar Chatarina.
Sebelum ditetapkannya sistem zonasi, angka pelajar putus sekolah meningkat. Apalagi saat adanya seleksi dengan nilai Ujian Negara (UN), anak-anak yang tidak berprestasi tidak berkesempatan melanjutkan pendidikan.
“Artinya ketika si anak ini dekat dengan sekolah ‘favorit’ dan ternyata tidak masuk karena kurangnya nilai, mereka jadi mencari sekolah yang lebih jauh. Ini sama saja merampas hak anak dalam meraih pendidikan,” tambahnya.
Keuntungan lain dari sistem zonasi jadi jangka panjang pemerintah dalam pemerataan dalam pendidikan. Intinya tidak ada lagi sekolah ‘favorit’ yang dikhususkan untuk anak-anak pintar.
“Zonasi mendekatkan anak dengan sekolah. Peningkatan penguatan karakter anak bisa optimal. Kualitas pertemuan antara anak dan orangtua pun semakin tinggi,” ucap Chatarina lagi.
Selain Chatarina, sejumlah narasumber dalam diskusi ‘Di Balik Kebijakan Zonasi’ dihadiri Hetifah Sjaefudian (Wakil Ketua Komisi X DPR), Hari Nurcahya Murni (Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Dalam Negeri) dan Ahmad Su’adi (Ombudsman RI). (beb)
















