Pasaman, Prokabar — Setiap tahun, Pemerintah Kabupaten Pasaman mendapat uang Rp5 miliar dari PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Sikaping. Cukup banyak ternyata dana yang disetorkan sebagai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) oleh PLN tersebut.
Ini dikatakan Manager PLN ULP Lubuk Sikaping, Endavid Yusyaf, Jumat (28/6). “PPJ merupakan pajak yang kami bayarkan kepada Pemkab Pasaman. PPJ ini berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan restribusi daerah,” kata Endavid.
Dijelaskan Endavid, untuk besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing. Di wilayah Pasaman, nilai setoran PPJ oleh PLN ke kas daerah Pemkab Pasaman, pada 2018 lalu, berjumlah Rp5,47 miliar. Ditarik dari 48 ribu pelanggan listik PLN di daerah itu.
“Pada, 2018 pajak penerangan jalan yang kita setorkan ke Pemda sebesar Rp5,47 miliar. Estimasi kita tahun ini untuk pajak PPJ mencapai Rp5,7 miliar,” kata Endavid.
Untuk itu, David mengimbau, para pelanggan tertib dan taat membayar tagihan listrik, sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu tanggal 20 setiap bulannya. Selain meringankan tunggakan, tertib bayar listrik juga akan meningkatkan setoran pajak PPJ ke daerah.
“Semakin banyak nunggak, maka setoran PPJ dari PLN ke Pemda menjadi rendah atau sedikit. Demikian sebaliknya, semakin tertib bayar, maka setoran PPJ semakin bertambah pula,” ungkap David.
Untuk mencegah keterlambatan pembayaran tagihan listrik tiap bulan ini, pihak PLN ULP Lubuk Sikaping sudah menyurati Bupati Pasaman, agar menyampaikan kemasyarakatnya tertib membayar iuran listrik setiap bulannya. (Ola)
















