DPMPTP Padang Pariaman Hentikan Tambak Illegal Di Pesisir Pantai

Penulis -

Minggu, 16 Juni 2019 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Pariaman, Prokabar – Tambak udang yang sudah mulai tumbuh subur di sepanjang pantai pesisir mulai ditertipkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Pasalnya, masih banyak yang belum memiliki izin usaha yang dikembangkannya.

Hal tersebut dibuktikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman Rudy Repenaldi Rilis, menggandeng Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar, Rianto, melakukan penindakan terhadap usaha tambak illegal di sepanjang Pantai Padang Pariaman, Jumat lalu (14/06).

Ia bersama jajaran lainnya ke lokasi, melakukan pemeriksaan izin usaha dari seluruh pengusaha yang ada di sepanjang Pantai Padang Pariaman. Terutama di daerah Ulakan, Tapakis, Sunur dan Batang Gasan.

Sejak tahun 2017 DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan berbagai langkah-langkah persuasive, mengajak dan mensosialisasikan kepada para pengusaha tambak agar segera melakukan pengurusan semua perizinan usaha yang mereka lakukan. Dan kali pertama ini, kami mulai melakukan upaya teguran. “Jika tidak diindahkan peneguran pertama ini, teguran lanjutan, sampai melakukan rapat koordinasi bersama. Terakhir tindakan penghentian kegiatan tambak illegal akan dilakukan jika tidak diindahkan juga,” ungkap Rudy.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Rudy melanjutkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah melakukan berbagai upaya dan berbagai langkah agar para pengusaha melakukan pengurusan izin. Namun jika tidak diindahkan, tindakan penghentian kegiatan bagi usaha yang tidak berizin terpaksa dilakukan,”terangnya.

Tercatat lebih kurang 20 titik usaha tambak udang tersebut baru ada tiga lokasi yang terlihat memiliki itikat baik untuk melakukan pengurusan izinnnya. “Oleh karena itu, ini tidak bisa kita biarkan,” tegas mantan Kabag PUM tersebut.

Penindakan ini lanjut alumni STPDN ini, sesuai perintah dan berdasarkan surat Bupati Padang Pariaman Nomor 300/312/DPMPTP/VI-2019 tentang Penghentian Usaha Tambak illegal di Padang Pariaman yang merupakan tindak lanjut dari surat Setdaprov Nomor 660/627/P2KL&PHL/DLH-2019, tentang Penghentian Kegiatan Tambak Udang Illegal.

“Inti dari surat tersebut adalah meminta kepada pengusaha untuk melakukan pengurusan izin tambak undang yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, menghentikan semua kegiatan usaha tambak udang bagi yang belum memiliki izin, dan baru bisa dilanjutkan setelah memilki semua jenis perizinan yang dibutuhkan untuk usaha tambak pembesaran udang,” tuturnya.
Rudy melanjutkan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat terbuka dan mendukung setiap investasi yang masuk di wilayah Padang Pariaman, termasuk investasi di bidang tambak pembesaran udang yang saat ini sangat berkembang. Namun dalam pelaksanaannya juga harus diikuti dengan dokumen perizinan dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“Sebagai penegak Peraturan Daerah, kita siap mengawal semua proses penindakan ini, dan kita minta kepada semua pengusaha tambak yang baru akan dimulai untuk menghentikan semua aktifitasnya sebelum mendapatkan izin atau legalisasi. Sementara bagi yang sudah berjalan namun belum juga memiliki izin, kita beri tenggat waktu sampai selesai panen, dan jika setelah selesai panen, maka segera hentikan dulu aktifitas tambaknya sampai memperoleh izin,” ungkap Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Padang Pariaman, Rianto.

Di lain pihak, Kepala Bidang Perizinan Heri Sugianto menjelaskan usaha pembesaran udang dengan luas ≥ 1 Ha dan ≤ 5 Ha, harus mengurus perizinannya agar memberikan kenyamanan dalam berusaha. Oleh karena itu beberapa perizinan yang harus dimiliki antara lain Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (OSS), izin prinsip kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, dan izin pencatatan usaha perikanan atau izin usaha perikanan.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“Kita siap memfasilitasi perizinan mereka namun harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang di atur oleh Undang undang yang berlaku,“ kata mantan Kasubag Humas dan Media itu.

Dio Helza Pratama salah seorang pemilik usaha tambak yang berlokasi di Nagari Ketaping Kecamatan Batang Anai, menyatakan siap untuk menghentikan aktifitas tambaknya sementara sampai dengan semua perizinannya selesai. Sementara tambaknya yang sudah beroperasi berjanji akan menghentikannya sampai setelah panen nantinya sekitar 3 bulan ke depan.

“Kami selaku pemilik usaha meminta waktu kepada Pemerintah Padang Pariaman agar penghentian ini dapat ditunda, khusus pada tambak udang akan panen 3 bulan ke depan. Untuk tambak udang lainnya, saya siap untuk menghentikan hingga surat izin dapat tuntas dipenuhi,”pungkas Dio. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB