Agam, Prokabar – Kukang (nyticebus coucang) salah satu satwa dilindungi sempat berkeliaran di sekitar Pos Pengamanan Lebaran Singgalang 2019, Simpang Gudang Manggopoh. Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Jumat malam (7/6). Melihat adanya hewan liar tersebut petugas pos langsung mengamankannya agar tidak terjadi hal buruknya. “Hewan tersebut terlihat agresif. Apalagi dilokasi suasana ramai dengan kendaraan cukup padat,” terang Ipda Nofrindi, Koandan Pospam Simpang Gudang.
Temuan tersebut langsung diinformasikan ke petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Agam yang tidak lama dating ke lokasi. Petugas BKSDA langsung mengevakuasi satwa tersebut ke kantor Resor BKSDA di Lubuk Basung dengan menggunakan kandang sementara.
Menurut Kepala Resor BKSDA Agam, Syahrial didampingi PLH, Ade Putra satwa tersebut telah berhasil diobservasi. Bertujuan memastikan kondisinya sehat sebelum nanti akan dilepaskan kembali ke kawasan hutan Cagar Alam Maninjau.
Kukang merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dan dilarang untuk diburu, ditangkap, dipelihara, dimiliki, diperjualbelikan maupun dimanfaatkan bagian tubuhnya. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar maksimal Rp 100 juta.
“Kukang tersebut telah berhasil kita lepaskan tadi siang. Berharap dapat kembali hidup liar sedia kala. Upaya pihak Kepolisian yang bertugas di Pospam Pengamanan Lebaran Singgalang 2019 di Simpang Gudang sangat kami puji. Dan kami sangat berterimakasih karenanya. Kami juga menghimbau seluruh masyarakat, agar bisa berpartisipasi seperti petugas kepolisian tersebut. Sehingga keseimbangan hutan beserta isinya dapat terjaga dengan baik,” pungkas Syahrial. (rud)
















