Pasaman, Prokabar — Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman kembali gagalkan peredaran narkoba. Kali ini dua warga Penyabungan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pelakunya. Ialah AFN (19) dan AH (20).
Dua pemuda tanggung ini diamankan saat membawa narkoba jenis ganja seberat 9,9 kilogram. Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin didampingi Wakapolres Kompol Ahmad Yani menjelaskan, AFN dan AH diamankan, Jumat (10/5) malam. Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan SMPN 1 Rao Selatan.
“Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat, kalau bakal ada peredaran narkoba yang melintasi Pasaman. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar,” kata Kapolres AKBP Hasanuddin, Sabtu (11/5).
Dilanjutkan Kasatnarkoba Syafril Munir, sebelum diamankan, kedua pelaku ini membawa narkoba menggunakan sepeda motor. Saat dicegat di Jalan Raya di Rao, kedua pelaku memacu laju kendaraannya. Saat dikejar, kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan di depan SMPN 1 Rao Selatan.
“Narkoba sekitar 5,5 kilo ini, dibawa menggunakan tas ransel. Mereka pun kami amankan bersama beberapa barang bukti,” kata Syafril.
Dikatakan Syafril, ganja-ganja ini berasal dari Penyabungan, Sumatera Utara. Rencananya, barang haram tersebut bakal dikirim ke Padang Panjang. “Kita masih dalami pada siapa dibeli dan pada siapa dijual. Nanti dikabari,” kata Syafril. (Ola)
















