Agam, Prokabar – Seorang terdakwa Penjual Kepala Kambing Hutan bernama Syafruddin, warga Jambi berdomisili di Malabur, Kabupaten Agam divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan dihukum pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Tersangka terbukti bersalah dan melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU R.I. No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dimana dengan sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau diluar Indonesia berupa 1 buah bagian kepala Kambing Hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis) seharga 80 juta rupiah.
Dalam persidangan terungkap bagian kepala Kambing Hutan itu dibeli terdakwa seharga Rp13 juta rupiah di Kabupaten Pasaman dan sudah sempat dibawa ke Jambi. Awalnya penadah sempat menyepakati tawar menawar harga mencapai Rp80 juta rupiah. Namun, karena ada bagian dari Kepala Tengkorak Kambing itu cacat, maka transaksi jual beli tersebut batal.
Terdakwa diamankan oleh Tim Gabungan Polres Agam dan BKSDA Sumatera Barat pada tanggal 13 Januari 2019 di Malabur Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam. Setelah melakukan pengembangan, kasus penipuan juga dilakukan terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan majeli hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dengan tuntutan Pidana Penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan, serta pidana denda sebesar Rp5 juta rupiah, subsidair 4 bulan kurungan.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Khairi Ramadhan memberikan apresiasi tinggi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Agam, Kejaksaan Agam dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung atas pengungkapan kasus ini. Kasus perdagangan satwa liar dilindungi selama ini telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9 Triliun pertahunnya. Untuk itu dibutuhkan kesadaran dari masyarakat untuk ikut peduli akan kelangsungan dan kelestarian dari satwa dilindungi.
Jenis satwa dilindungi undang-undang apabila memenuhi kriteria, antara lain populasinya yang kecil, adanya penurunan tajam jumlah individu di alam dan daerah penyebarannya yang terbatas (endemik).
BKSDA Sumatera Barat telah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui penyuluhan, media sosial, media cetak, media elektronik maupun penyebaran informasi melalui selebaran himbauan kepada masyarakat.
Pada tanggal 28 April 2019 lalu, BKSDA Sumatera Barat bersama Polres Agam juga mengamankan AW (28 tahun) warga Aia Tigo Raso Jorong Muko-muko Nagari Koto Malintang, Agam. Tersangka kedapatan melakukan perbuatan menangkap dengan menjerat dan membunuh satwa dilindungi jenis Kijang Muncak (Muntiacus muntjak).
“Ini merupakan kasus ketiga dalam tahun 2019 yang diungkap oleh BKSDA bersama Polres Agam,” pungkas Khairi. (rud)
















