Pasaman, Prokabar — Laporan dugaan politik uang yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman, berakhir sudah. Pelapor, AD (35), warga Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Duo Koto mencabut laporannya.
“Iya, sudah dicabut laporannya oleh pelapor sendiri. Pencabutan ini beberapa hari kemarin,” kata Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, Senin (29/4).
Diakui Rini, perihal alasan pelapor mencabut laporan, belum diketahui dirinya. Sebab, sewaktu pelapor mencabut, Rini tidak berada di sekretariat Bawaslu. “Belum sempat juga tanya-tanya sama kawan di sekretariat. Mohon pengertiannya, sebab proses pengawasan perekapan suara tingkat kecamatan masih sibuk-sibuknya,” jelas Rini
Sebelumnya, AD melaporkan AS (32). Ia relawan salah satu caleg dan partai PPP. Pelapor AD mengatakan, kejadian itu berawal dari saat relawan AS menyodorkan uang tunai sejumlah Rp300 ribu beserta tiga buah kartu nama Caleg. Kejadian itu, Jum’at (12/04) lalu di Kampung Silang Empat, Nagari Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto.
Uang senilai Rp300 ribu itupun, diambil, lalu diserahkan kembali kepada AS sebesar Rp150 ribu. Sedangkan sisanya senilai Rp150 ribu beserta tiga buah kartu nama dijadikannya sebagai barang bukti pelaporan ke Bawaslu setempat.
Diakui Rini, kalau saja tidak ada pencabutan dan bila terbukti, berat ternyata hukumnya. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa baik pemberi maupun penerima ‘uang politik’ sama-sama bisa kena jerat pidana berupa hukuman penjara.
Pada Pasal 187A ayat (1), Undang-Undang tentang Pilkada diatur, setiap orang yang sengaja memberi uang atau materi sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih maka orang tersebut dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, ditambah denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar. (Ola).
















