Padang, Prokabar — Petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan dua orang pelaku yang diduga memperniagakan tubuh dari satwa yang dilindungi, yakni harimau.
Kedua pelaku berinisial S, yang merupakan pemilik toko barang antik di Jalan Ahmad Yani Kota Bukittinggi, yang merupakan lokasi ditemukannya barang bukti. Satu lagi tersangka A yang merupakan seorang wiraswasta merupakan orang yang menitipkan sejumlah barang bukti berupa offset kulit harimau dan tulang belulang harimau untuk dijualbelikan.
Bekerjasama dengan team dari BKSDA Prov. Jambi dan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup wilayah Sumatera, team gabungan itu juga mengamankan barang bukti berupa, satu lembar kulit harimau utuh, 14 buah tulang punggung harimau, dua buah tukang panggul harimau, 10 buah tulang bagian kaki harimau, dan satu offset kulit harimau.
“Kami tim gabungan dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar bekerja sama dengan BKSDA Sumbar menangkap tersangka terkait penjualan kulit dan tulang berlulang harimau Sumatera yang dilindungi,” kata Kasubdit IV Dirtesrkrimsus AKBP Rokhmad Hari Purnomo di Markas Polda Sumbar, Selasa (23/4).
Penangkapan tersebut terjadi di Toko Barang Antik di Kota Bukittinggi, Jumat (19/4).
Kronologis penangkapan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang adanya praktik jual beli kulit Sumatera beserta tulang belulangnya. Mendapat laporan itu, team gabungan tersebut langsung menindak lanjuti dengan menandatangi toko tersebut.
Modus penangkapan itu sendiri yakni memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Satu kulit harimau ditemukan masih dalam kondisi basah. Polda memperediksi harimau Sumatera tersebut baru dikuliti dalam satu bulan terakhir. Begitu juga dengan tulang belulang harimau yang masih ada tempelan daging yang masih basah. Rencananya S akan menjual kulit dan tulang harimau ini seharga Rp 32 juta. Tapi penjualan tidak jadi karena sudah lebih dulu diamankan polisi.
Rokhmad menjelaskan, pihaknya akan mengembangkan kasus ini untuk mendapatkan pihak yang memburu harimau tersebut. Hingga saat ini polisi belum diketahui dari mana harimau Sumatera tersebut ditangkap. Dan perdagangan ini pun kata dia memang dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga kepolisian harus mengumpulkan informasi lebih banyak. (gas)
















