KPID Sumbar: Quick Count Dilindungi Undang-undang

Penulis -

Jumat, 19 April 2019 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Komisi Penyiaran Indonesia tidak pernah meminta Lembaga Penyiaran untuk menghentikan tayangan Quick Count (QC) di Lembaga Penyiaran karena dilindungi oleh Undang-undang.

” QC merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin oleh UU N0.7/2017 tentang Pemilu Pasal 449″, kata Koodinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar Melani Friati di Padang, Jumat (19/4).

Hal ini disampaikan oleh Melani, karena beredarnya berita tahun 2014 tentang penghentian penayangan quick count di media sosial, yang bisa menyesatkan masyarakat.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

“KPI tidak mungkin melarang penayangan QC, karena QC dibolehkan oleh Undang-Undang dan ditegaskan oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi”, jelasnya.

Lebih lanjut Melani menjelaskan, dalam Pasal 449 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang penayangan QC di Lembaga Penyiaran bukan melarang.

Terkait pengaturan tersebut, KPI Pusat juga telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1 tahun 2019 yang mengatur tentang hal tersebut.

Adapun yang diatur dalam penayangan QC yakni informasi yang disiarkan berasal dari Lembaga Survei yang sudah terdaftar di KPU. Penyiaran QC dimulai dua jam setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Selain itu Lembaga Penyiaran juga diminta selalu menyampaikan bahwa QC bukanlah hasil hitungan resmi. Hasil resmi adalah hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selain itu, KPI juga meminta Lembaga Penyiaran dalam menyampaikan QC tidak didasarkan pada informasi dari satu lembaga survei, sehingga ada informasi pembanding dan bukan informasi tunggal yang diterima oleh masyarakat.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selain data Lembaga Survei, Lembaga Penyiaran juga harus menayangkan hasil Real Count yang dilakukan oleh KPU.

“Kami juga meminta Lembaga Penyiaran untuk memberitakan proses penghitungan suara Real Count yang sedang dilakukan oleh KPU, sehingga masyarakat memperoleh informasi tentang perkembangan proses Pemilu”, ungkapnya. (rel)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB