Prestasi Kerja ASN Pemko Padang Dinilai

Penulis -

Rabu, 10 April 2019 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Prokabar — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang menggelar Sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, 9 hingga 10 April 2019 di Ruang Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang Aie Pacah dan diikuti oleh Kasubag Umum dan Verifikator dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Sosialisasi ini membahas mengenai Manajemen PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PNS di Lingkungan Pemko Padang berdasarkan Perwako Nomor 89 Tahun 2018, Penegakan Disiplin PNS berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP No.11/2017 dan Petunjuk Teknis Penilaian Prestasi Kerja PNS berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011.

Baca Juga :  Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Kepala Bandan Kepegawaian Dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencari solusi terkait permasalahan teknis mengenai penilaian prestasi kerja pegawai di lingkungan Pemko Padang.

“Penilaian prestasi kerja ditinjau dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS salah satu indikatornya adalah kehadiran. Di lingkungan Pemko Padang kehadiran didasarkan pada rekap hasil absensi online yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Kedepannya, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bulanan OPD tidak akan dilayani, jika tidak berdasarkan rekap mesin finger print”, tutur Habibul.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Lebih lanjut ia mengatakan, penilaian kinerja dan disiplin PNS dalam pasal 228-230 PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karir, dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan, dimana penilaian dilakukan oleh atasan langsung atau pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.

Sementara itu Kepala Bidang PKAP BKPSDM Kota Padang Bambang Adi Sandjoko mengatakan, TPP yang merupakan muara dari disiplin dan kinerja pegawai diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

“TPP diberikan kepada pejabat struktural, fungsional tertentu dan fungsional umum. Perhitungan pemberian TPP berdasarkan 50% kehadiran dan 50% beban kerja pada sistem SKP online. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menampung berbagai permasalahan yang dihadapi OPD dalam pembayaran TPP berdasarkan kinerja pegawai, terkait juga dengan regulasi yang masih harus disempurnakan dan pemahaman aparatur pelaksana yang harus ditingkatkan”, ujar Bambang. (hum/hdp)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Keputusan Tim Keabsahan PORPROV Dipertanyakan, KONI Padang Pariaman Sebut Kasus Atlet Tentrem Pangestuti Belum Tuntas
Dibalut Tradisi Makan Bajamba, Malam Resepsi HUT ke-81 Sumbar Perkuat Kebersamaan dan Kolaborasi
KAI dan Polda Sumbar Perkuat Kolaborasi Hadapi Potensi Ancaman Terorisme di Moda Transportasi Kereta Api

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:55 WIB

KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:13 WIB

HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terbaru

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB