Seorang Pedagang Minyak Urut Diamankan Polres Agam, Ini Sebabnya

Penulis -

Minggu, 7 April 2019 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lubuk Basung, Prokabar — Entah mimpi apa semalam sehingga B (66) terpaksa berurusan dengan pihak Polres Agam, Kamis (7/4). Sedang asik menjajakan barang dagangan tersebut di Pasar Impres Padang Baru, Lubuk Basung, tiba-tiba didatangi sejumlah petugas Kepolisian dan diamankan ke Mako Polres Agam.

Menurut Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi melalui Kanit Tipiter IPDA Pifzen Finot pelaku diamankan karena telah menyimpan dan memperniagakan bagian hewan langka dilindungi. “B bersama rekannya S (28) pedagang minyak urut dan obat tradisional tersebut kami amankan dan akan menggali lagi dari mana mereka mendapatkan sejumlah kerangka dan kulit hewan dilindungi tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Informasi tersebut lanjutnya, diketahui setelah berkoordinasi dengan BKSDA Resor Agam sebagai pihak paling memahami hewan satwa. “Setelah memastikan sejumlah tengkorak dan kulit itu hewan dilindungi, pelaku kemudian kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari temuan tersebut Petugas berhasil mengamankan 4 bagian kepala atau tanduk Kambing Hutan, 2 bagian kepala atau tanduk Rusa, 1 bagian kepala Buaya, 2 bagian kepala Badak Sumatra, 1 bagian kulit Harimau. 11 bagian kulit Kambing Hutan dan puluhan tulang belulang Kambing Hutan dan Rusa.  Selain itu, petugas juga mengamankan tanaman akar bahar, lapak jualan dan satu unit Mobil Kijang Super BA 1788 GM.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan

Pelaku merupakan warga Simpang Malai, Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Mengaku mendapatkan tulang-belukang satwa dilindungi itu di Sungai Geringging.

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyidikan, petugas Reskrim Polres Agam langsung menghubungi BKSDA Resor Agam.

PEH (Pengendali Ekosistem Hutan), BKSDA Resor Agam, Ade Putra, membenarkan pengungkapan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satwa Langka dilindungi itu bisa didapat dari Hutan Bukit Barisan Pasaman, Pasaman Barat, Agam dan Padang Pariaman. Usia bagian tubuh satwa dan tanaman dilindungi itu sekitar 10 hari sampai 10 tahun.

Baca Juga :  Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d Jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Di Tahun 2019, Polres Agam bersama BKSDA Resor Agam sudah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh hewan dilindungi. “Kami sangat berharap peranan masyarakat proaktif dalam pelestarian dan pelindungan satwa tersebut. Dan peringatan bagi seluruh pemburu serta pedagang hewan satwa,” pungkas Ade. (rud)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB