LKPj Tahun 2018 Pemkab Tanah Datar, Ini Pencapaiannya

Penulis -

Senin, 1 April 2019 - 22:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Datar, Prokabar – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2018 disampaikan Bupati Tanah Datar pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Senin (1/4).

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, Bupati juga menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan perkembangan keuangan daerah tahun 2018 dan hasil program pembangunan serta realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2018.

Dalam laporannya, perkembangan keuangan tahun 2018 dan hasil program pembangunan, Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp129,247 miliar dengan realisasi sebesar Rp115,914 miliar atau pencapaiannya 89,68 persen.

Baca Juga :  KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selanjutnya, Dana Perimbangan ditargetkan Rp986,041 miliar, terealisasi sebesar Rp944,906 miliar atau 95,83 persen. Sementara, Lain-lain Pendapatan Yang Sah ditargetkan Rp182,188 miliar terealisasi sebesar Rp169,515 miliar atau 83,04 persen.

Sementara, untuk Belanja Tidak Langsung dianggarkan Rp805,672 miliar terealisasi sebesar Rp766,755 miliaratau 95,17 persen, sementara Belanja Langsung dianggarkan Rp578,642 miliar terealisasi sebesar Rp471,342 miliar atau 81,46 persen.

Baca Juga :  Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Kabupaten Tanah Datar selama tahun 2018 juha telah meraih 48 penghargaan dan prestasi dari berbagai bidang baik tingkat propinsi maupun nasional.

“Penghargaan dan prestasi yang diperoleh tersebut adalah berkat kerjasama semua jajaran dan instansi pemerintah, swasta, masyarakat serta DPRD Tanah Datar, untuk itu pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah bekerjasama selama ini,” tutup Bupati.

Sebelumnya, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra mengatakan penyampaian nota LKPj Bupati ini berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 69 ayat 1 menyatakan kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD.

Baca Juga :  Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Atas penyampaian nota LKPJ, Bupati akan memulai pembahasan dan perumusan pada tanggal 2 -25 April mendatang dengan mencocokan program dan kegiatan yang telah disepakati dengan realisasi, dan hal tersebut akan dibahas oleh Pansus DPRD, tuturnya. (eym)

Follow WhatsApp Channel prokabar.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 
Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh
KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Kembali Imbau Penumpang Jaga Ketertiban dan Kenyamanan Selama Perjalanan
Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026
Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar
Gebyar Pajak 2026, Gubernur Ajak Masyarakat Taat Pajak untuk Pembangunan Sumbar
HUT Pasaman Belasan SMA Sederajat Ikuti Lomba Pionering
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kontrak Baru Adhi Karya Capai Rp8,9 Triliun, Moeharmein Sebut Kebutuhan Infrastruktur Nasional Terus Tumbuh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:21 WIB

KAI Divre II Sumbar Terus Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Pelanggan WNA KAI Divre II Sumbar Tumbuh Positif, Capai 5.427 Pelanggan hingga Agustus 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Stasiun Duku Penghubung Perjalanan Masyarakat, Layani Seluruh KA Penumpang Divre II Sumbar

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Semua Anak Pulang ke Rumah yang Sama 

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:01 WIB

Artikel

Pukul 23.00 WIB, Uang Tak Laku Lagi di Pasaman

Selasa, 6 Okt 2026 - 20:33 WIB